Kadisdik Tanggapi Pernyataan Anggota DPRD DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan beasiswa merupakan hal yang berbeda. Pasalnya, KJP awalnya diperuntukan bagi warga Jakarta yang kurang mampu untuk sekolah, sedangkan beasiswa diberikan kepada siswa yang berprestasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, pihaknya mempunyai dua landasan bagi siswa yang akan memegang KJP beasiswa atau beasiswa KJP.
"Yang pertama itu siapapun dia (siswa), mau orang kaya atau menengah maupun miskin, namun tingkat kecerdasannya tinggi maka kita berikan yang ini disebut namanya apresiasi," ujar Lasro saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/8/2014).
Yang kedua, kata Lasro, KJP akan diberikan kepada siswa yang mau sekolah, namun ada keterbatasan dana. Sedangkan bagi warga yang kurang mampu itu dalam bentuk sosial.
"Jika memang ada pendapat seperti itu, maka akan menjadi solusi. Nanti kita lihat kedepan bersama dengan nantinya, jika sudah ada raperda (rancangan peraturan daerah). Yang jelas, beasiswa KJP nantinya akan mengcover apresiasi dan keterbatasan dana dari si peserta didik," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, rencana itu masih dalam tahap penyempurnaan raperda yang dilakukan oleh Biro Dikmental DKI Jakarta.
"Jadi biro inilah yang akan bikin melakukan perumusan kebijakan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan beasiswa merupakan hal yang berbeda. Pasalnya, beasiswa diberikan kepada masyarakat yang berprestasi.
"Beasiswa dan KJP adalah dua hal yang berbeda. Beasiswa itu ditujukan kepada siswa yang mendapatkan rangking, sedangkan KJP diperuntukan bagi siswa/i yang kurang mampu walaupun tidak rangking," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, pihaknya mempunyai dua landasan bagi siswa yang akan memegang KJP beasiswa atau beasiswa KJP.
"Yang pertama itu siapapun dia (siswa), mau orang kaya atau menengah maupun miskin, namun tingkat kecerdasannya tinggi maka kita berikan yang ini disebut namanya apresiasi," ujar Lasro saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/8/2014).
Yang kedua, kata Lasro, KJP akan diberikan kepada siswa yang mau sekolah, namun ada keterbatasan dana. Sedangkan bagi warga yang kurang mampu itu dalam bentuk sosial.
"Jika memang ada pendapat seperti itu, maka akan menjadi solusi. Nanti kita lihat kedepan bersama dengan nantinya, jika sudah ada raperda (rancangan peraturan daerah). Yang jelas, beasiswa KJP nantinya akan mengcover apresiasi dan keterbatasan dana dari si peserta didik," katanya.
Hingga saat ini, kata dia, rencana itu masih dalam tahap penyempurnaan raperda yang dilakukan oleh Biro Dikmental DKI Jakarta.
"Jadi biro inilah yang akan bikin melakukan perumusan kebijakan," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan beasiswa merupakan hal yang berbeda. Pasalnya, beasiswa diberikan kepada masyarakat yang berprestasi.
"Beasiswa dan KJP adalah dua hal yang berbeda. Beasiswa itu ditujukan kepada siswa yang mendapatkan rangking, sedangkan KJP diperuntukan bagi siswa/i yang kurang mampu walaupun tidak rangking," katanya.
(mhd)