PNS Ini Sunat Uang Insentif Milik Hansip Sebesar Rp1 Miliar
A
A
A
BEKASI - Dana insentif milik 1.736 anggota Hansip Kota Bekasi yang disunat oleh HMS Kabid Linmas Satpol PP Kota Bekasi mencapai Rp1,041 miliar.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, setelah meminta keterangan dari HMS, akhirnya terungkap kebenaran bila dana milik hansip digelapkan oleh HMS.
Menurut Rahmat Effendi, HMS terbukti menyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan dana insentif anggota Linmas triwulan kedua, bulan April-Juni 2014.
"Dana yang diselewengkan sebesar Rp1,041 miliar. Setelah terungkap, HMS baru mengembalikan Rp741 juta," ungkap Pepen.
Sisanya, kata dia, Rp300 juta belum dikembalikan. Akibat ulahnya itu, ribuan anggota Linmas baru gajian sebulan yakni Rp200.000.
Padahal, seharusnya para Hansip tersebut menerima Rp 600 ribu per tiga bulan, yang dibayar sekaligus.”Sisanya harus dikembalikan oleh HMS,” katanya.
Bahkan, HMS juga terindikasi memalsukan tanda terima dana insentif anggota Hansip periode April-Mei 2014. HMS dinilai melakukan kelalaian sebagai pejabat SKPD.
”Akibat ulah HMS, banyak anggota Hansip yang dirugikan, dan HMS patut dihukum atas perbuatanya sebagai pegawai negara,” tegasnya.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, setelah meminta keterangan dari HMS, akhirnya terungkap kebenaran bila dana milik hansip digelapkan oleh HMS.
Menurut Rahmat Effendi, HMS terbukti menyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan dana insentif anggota Linmas triwulan kedua, bulan April-Juni 2014.
"Dana yang diselewengkan sebesar Rp1,041 miliar. Setelah terungkap, HMS baru mengembalikan Rp741 juta," ungkap Pepen.
Sisanya, kata dia, Rp300 juta belum dikembalikan. Akibat ulahnya itu, ribuan anggota Linmas baru gajian sebulan yakni Rp200.000.
Padahal, seharusnya para Hansip tersebut menerima Rp 600 ribu per tiga bulan, yang dibayar sekaligus.”Sisanya harus dikembalikan oleh HMS,” katanya.
Bahkan, HMS juga terindikasi memalsukan tanda terima dana insentif anggota Hansip periode April-Mei 2014. HMS dinilai melakukan kelalaian sebagai pejabat SKPD.
”Akibat ulah HMS, banyak anggota Hansip yang dirugikan, dan HMS patut dihukum atas perbuatanya sebagai pegawai negara,” tegasnya.
(whb)