Sat Pol PP Robohkan Bangunan Liar di Depok
A
A
A
DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah bangunan liar yang berada di Jalan Pipit Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok.
Bangunan liar itu dibangun para pemilik sebagai warung kopi. Dalam penertiban tersebut, tak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Mereka hanya bisa pasrah melihat bangunannya diratakan dengan alat-alat berat.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Depok, Welman Naipospos mengatakan, bangunan-bangunan tersebut telah melanggar Perda No.16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada delapan bangunan yang kami tertibkan. Bangunan itu telah terbukti melanggar perda karena berdiri di atas lahan fasos fasum Pemkot Depok, sehingga harus ditertibkan," kata Welman, Kamis (21/8/2014).
Ia mengatakan sebelum ditertibkan pihaknya sudah melayangkan surat ke pemilik bangunan.
"Sudah ada surat pemberitahuan pertama, kedua hingga ketiga. Kami minta mereka tertibkan sendiri bangunan atau kami yang akan tertibkan," katanya.
Ia menambahkan tak hanya bangunan liar yang berada di Jalan Pipit Raya, sebanyak 20 bangunan liar pun yang berada di Jalan Camar Raya juga akan ditertibkan.
"Di sana juga akan ditertibkan, kami juga sudah melakukan pendekatan ke warga. Dalam hal ini berdialog dengan lurah setempat," tambahnya.
Beni, pemilik bangunan mengaku pasrah bangunan miliknya ditertibkan. Dirinya mengatakan jika Sat Pol PP sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepadanya.
"Surat sudah dikirimkan, saya sudah tahu mau ditertibkan," kata warga RT 06 RW 10 Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas itu. r ratna purnama
Sat Pol PP sedang menertibkan bangli yang ada di Jalan Pipit Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok
Bangunan liar itu dibangun para pemilik sebagai warung kopi. Dalam penertiban tersebut, tak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Mereka hanya bisa pasrah melihat bangunannya diratakan dengan alat-alat berat.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Depok, Welman Naipospos mengatakan, bangunan-bangunan tersebut telah melanggar Perda No.16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada delapan bangunan yang kami tertibkan. Bangunan itu telah terbukti melanggar perda karena berdiri di atas lahan fasos fasum Pemkot Depok, sehingga harus ditertibkan," kata Welman, Kamis (21/8/2014).
Ia mengatakan sebelum ditertibkan pihaknya sudah melayangkan surat ke pemilik bangunan.
"Sudah ada surat pemberitahuan pertama, kedua hingga ketiga. Kami minta mereka tertibkan sendiri bangunan atau kami yang akan tertibkan," katanya.
Ia menambahkan tak hanya bangunan liar yang berada di Jalan Pipit Raya, sebanyak 20 bangunan liar pun yang berada di Jalan Camar Raya juga akan ditertibkan.
"Di sana juga akan ditertibkan, kami juga sudah melakukan pendekatan ke warga. Dalam hal ini berdialog dengan lurah setempat," tambahnya.
Beni, pemilik bangunan mengaku pasrah bangunan miliknya ditertibkan. Dirinya mengatakan jika Sat Pol PP sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepadanya.
"Surat sudah dikirimkan, saya sudah tahu mau ditertibkan," kata warga RT 06 RW 10 Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas itu. r ratna purnama
Sat Pol PP sedang menertibkan bangli yang ada di Jalan Pipit Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok
(whb)