Pelantikan 106 Wakil Rakyat Jakarta Diupayakan 25 Agustus
A
A
A
JAKARTA - Sekretariat DPRD DKI Jakarta tengah berupaya keras agar pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 dapat dilaksanakan pada 25 Agustus mendatang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede menjelaskan, 106 anggota wakil rakyat terpilih hingga kini maish menunggu SK Mendagri.
Menurutnya, dalam peraturan usulan pembuatan SK mendagri atas pelantikan harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelantikan yang direncanakan 25 Agustus mendatang.
"Kita baru ajukan usulan pembuatan SK Mendagri ini pada 13 Agustus lalu. Keterlambatan ini dikarenakan kesibukan KPU DKI," ungkap Mangara saat ditemui Sindonews Senin (18/8/2014).
Mangara menuturkan, keterlambatan KPU DKI dalam memberi surat usulan dikarenakan mereka tengah disibukkan oleh proses gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, pihaknya akan berupaya agar para wakil rakyat ini dapat dilantik sesuai jadwal 25 Agustus mendatang. Apalagi, saat ini Setwan telah menyebar undangan kepada anggota DPRD terpilih dan keluarga mereka.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede menjelaskan, 106 anggota wakil rakyat terpilih hingga kini maish menunggu SK Mendagri.
Menurutnya, dalam peraturan usulan pembuatan SK mendagri atas pelantikan harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelantikan yang direncanakan 25 Agustus mendatang.
"Kita baru ajukan usulan pembuatan SK Mendagri ini pada 13 Agustus lalu. Keterlambatan ini dikarenakan kesibukan KPU DKI," ungkap Mangara saat ditemui Sindonews Senin (18/8/2014).
Mangara menuturkan, keterlambatan KPU DKI dalam memberi surat usulan dikarenakan mereka tengah disibukkan oleh proses gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, pihaknya akan berupaya agar para wakil rakyat ini dapat dilantik sesuai jadwal 25 Agustus mendatang. Apalagi, saat ini Setwan telah menyebar undangan kepada anggota DPRD terpilih dan keluarga mereka.
(whb)