Ratusan Warga Pendatang Serbu Pembuatan SKDS
A
A
A
JAKARTA - Mencegah adanya pendatang gelap di kota Jakarta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar operasi Bina Kependudukan (Biduk). Para warga pendatang sendiri langsung menyerbu kantor kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
Disini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan jemput bola dengan mendatangi kawasan RW 01 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasilnya, 200 pendatang kini sudah memiliki SKDS.
"Pelayanan ini diperuntukkan bagi penduduk luar Jakarta yang kebetulan tinggal sementara disini. Sehingga bisa terdata berapa pendatang dan warga DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea kepada wartawan, Rabu (13/8/2014).
Menurut Purba, para penduduk pendatang diharuskan paling lambat melapor dua minggu setelah tiba di Jakarta. Karena jika tidak, apabila ada operasi yustisi bisa diproses sesuai aturan berlaku.
"Paling lambat mereka harus melapor dua minggu setelah di Jakarta. Operasi Yustisi itu bukan hilang, hanya ditunda jadi kalau tidak ada keterangan bisa diproses dan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.
Siran, 34, salah satu warga pendatang RT 03/01 Kelurahan Pasar Minggu mengungkapkan bahwa dirinya sudah ada di Jakarta sejak 1997. Meskipun begitu, warga Tuban Jawa Timur ini tidak berniat untuk membuat KTP DKI.
"Saya sudah dari 1997, dagang kelapa di Pasar Minggu. Tidak ingin buat KTP DKI karena anak saya sekolah di kampung nanti susah urusnya," tukasnya.
Disini, Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan jemput bola dengan mendatangi kawasan RW 01 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hasilnya, 200 pendatang kini sudah memiliki SKDS.
"Pelayanan ini diperuntukkan bagi penduduk luar Jakarta yang kebetulan tinggal sementara disini. Sehingga bisa terdata berapa pendatang dan warga DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea kepada wartawan, Rabu (13/8/2014).
Menurut Purba, para penduduk pendatang diharuskan paling lambat melapor dua minggu setelah tiba di Jakarta. Karena jika tidak, apabila ada operasi yustisi bisa diproses sesuai aturan berlaku.
"Paling lambat mereka harus melapor dua minggu setelah di Jakarta. Operasi Yustisi itu bukan hilang, hanya ditunda jadi kalau tidak ada keterangan bisa diproses dan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.
Siran, 34, salah satu warga pendatang RT 03/01 Kelurahan Pasar Minggu mengungkapkan bahwa dirinya sudah ada di Jakarta sejak 1997. Meskipun begitu, warga Tuban Jawa Timur ini tidak berniat untuk membuat KTP DKI.
"Saya sudah dari 1997, dagang kelapa di Pasar Minggu. Tidak ingin buat KTP DKI karena anak saya sekolah di kampung nanti susah urusnya," tukasnya.
(ysw)