Gugatan warga Soal Pembetonan Ciliwung Dimentahkan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Gugatan warga terhadap pembetonan bantaran Ciliwung ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim menganggap, warga perlu membeberkan bukti karena yang diajukan saat ini hnya dalil-dalil.
Dalam sidang dengan agenda replik, Hakim Ketua Ujang Abdulah menyatakan belum dapat mengabulkan permohan Komunitas Ciliwung Condet selaku penggugat.
Menurut dia, permohonan tersebut baru dapat dipertimbangkan oleh majelis setelah adanya bukti-bukti yang masuk dalam persidangan.
"Sampai saat ini majelis hakim masih belum mempertimbangkan. Nanti setelah bukti-bukti sudah masuk, baru majelis hakim mempertimbangkan," jelas Ujang, di ruang persidangan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/8/2014).
Replik yang diajukan oleh pihak penggugat akan ditanggapi oleh pihak tergugat (duplik) yang nantinya akan diwakili oleh Haratua DP Purba dari Biro Hukum Pemprov DKI.
Pihak Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Rabu, 13 Agustus 2014 mendatang.
Dalam sidang dengan agenda replik, Hakim Ketua Ujang Abdulah menyatakan belum dapat mengabulkan permohan Komunitas Ciliwung Condet selaku penggugat.
Menurut dia, permohonan tersebut baru dapat dipertimbangkan oleh majelis setelah adanya bukti-bukti yang masuk dalam persidangan.
"Sampai saat ini majelis hakim masih belum mempertimbangkan. Nanti setelah bukti-bukti sudah masuk, baru majelis hakim mempertimbangkan," jelas Ujang, di ruang persidangan PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (6/8/2014).
Replik yang diajukan oleh pihak penggugat akan ditanggapi oleh pihak tergugat (duplik) yang nantinya akan diwakili oleh Haratua DP Purba dari Biro Hukum Pemprov DKI.
Pihak Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Rabu, 13 Agustus 2014 mendatang.
(ysw)