Ini Persyaratan Bagi WNA yang Ingin Punya SIM

Rabu, 23 Juli 2014 - 19:16 WIB
Ini Persyaratan Bagi WNA yang Ingin Punya SIM
Ini Persyaratan Bagi WNA yang Ingin Punya SIM
A A A
JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengemudi kendaraan bermotor yang sudah berumur 17 tahun. Tak terkecuali, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Bagi WNA pun diperbolehkan memiliki SIM di negeri ini. Berikut persyaratan SIM untuk orang asing seperti yang dilansir NTMC Koorlantas Polri. WNA hanya diperbolehkan memiliki SIM A dan C.

SIM Umum dapat diberikan bila ada surat ijin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk membuat SIM, pemohon haru melampirkan kartu ijin menetap sementara ( KIMS), surat tanda melapor diri (STMD), pasport /visa, surat keterangan kependudukan, berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan dokter.

Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun. Bagi staf kedutaan /keluarga berlaku 5 tahun. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.

Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali).Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7335 seconds (0.1#10.140)