Sahrul Gunawan Lebaran di Jeruji Besi
A
A
A
JAKARTA - Sahrul Gunawan (15) ditangkap Polsek Tambora lantaran nekat merampas paksa tas milik Latifah (23). Sahrul pun harus merasakan Lebaran di dalam jeruji besi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2014) pukul 00.30 WIB. Saat itu, Latifah yang baru saja pulang kerja menggunakan motor hendak menuju rumah nya di kawasan Tambora tiba-tiba dipepet oleh Sahrul yang berboncengan dengan Rifaldi arsad menggunakan motor Yamaha Mio B 6766 KJU.
Sahrul pun langsung merampas tas Latifah yang berisi uang Rp700.000, ponsel BlackBerry hitam tipe 9300, dan power bank. Namun, nahas, aksinya diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
"Saat kami kejar, para pelaku terjatuh. Namun, sayangnya Rifaldi berhasil melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Egman .
Egman menjelaskan, Sahrul yang merupakan seorang pengangguran itu merupakan pemain baru dalam pepet rampas. Sementara, pemain lamanya yakni Rifaldi yang saat ini dalam penburuan polisi. Sahrul pun mengaku mencuri diajak Rifaldi untuk kebutuhan lebaran.
Saat ini, Sahrul mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tambora dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamanya maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/7/2014) pukul 00.30 WIB. Saat itu, Latifah yang baru saja pulang kerja menggunakan motor hendak menuju rumah nya di kawasan Tambora tiba-tiba dipepet oleh Sahrul yang berboncengan dengan Rifaldi arsad menggunakan motor Yamaha Mio B 6766 KJU.
Sahrul pun langsung merampas tas Latifah yang berisi uang Rp700.000, ponsel BlackBerry hitam tipe 9300, dan power bank. Namun, nahas, aksinya diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.
"Saat kami kejar, para pelaku terjatuh. Namun, sayangnya Rifaldi berhasil melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora, AKP Egman .
Egman menjelaskan, Sahrul yang merupakan seorang pengangguran itu merupakan pemain baru dalam pepet rampas. Sementara, pemain lamanya yakni Rifaldi yang saat ini dalam penburuan polisi. Sahrul pun mengaku mencuri diajak Rifaldi untuk kebutuhan lebaran.
Saat ini, Sahrul mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tambora dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancamanya maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
(whb)