Patuhi Aturan, Pemilik Bangunan Terbebas dari Pidana

Rabu, 16 Juli 2014 - 19:15 WIB
Patuhi Aturan, Pemilik...
Patuhi Aturan, Pemilik Bangunan Terbebas dari Pidana
A A A
JAKARTA - Sanksi pidana dan pembongkaran bagi pemilik bangunan sebenarnya masih bisa dihindari, asalkan pemilik bangunan segera memproses perizinannya sesuai waktu yang diberlakukan.

"Biasanya kami kasih waktu tiga bulan sebelum masa pembongkaran dan pelimpahan pengadilan," ujar Kepala Perizinan Sudin P2B Jakarta Barat Andor Siregar di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Kemudian, Lanjut Andor, masyarakat lebih dapat mematuhi segala peraturan yang ada. Terlebih saat ini segala kepengurusannya melalui sistem online di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kecamatan yang tentunya masyarakat tidak akan menemukan proses perizinan yang berbelit.

"Sistem berbasis IT (information technologi) ini membatasi hubungan kontak langsung antara petugas pelayanan dengan pemohon. Pastinya, menutup gerak praktik calo dan korupsi," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)