Hukum Pidana Dipilih untuk Tertibkan Bangunan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menilai penertiban bangunan liar dengan cara membongkar dinilai kurang memberikan efek jera. Maka itu, mereka akan menyeret pemilik bangunan ke meja hijau.
"Kami berharap dipidanakan berat, agar efek jera itu benar-benar terasa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pengawasan Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Barat, Marbin Hutajulu saat dihubungi wartawan, Rabu (16/7/2014).
Marbin menuturkan, sanksi tegas itu dilakukan karena pembongkaran tidak membuat pemilik bangunan itu jera. Karena, hingga kini pihaknya sudah membongkar ratusan bangunan liar di wilayah hukumnya.
"Sebenarnya tindakan tegas berupa pembongkaran sudah kami lakukan. Buktinya pada Januari-Juni 2014 ini, pihaknya sudah membongkar 112 bangunan yang tidak memenuhi perizinan di Jakarta Barat," katanya.
Marbin menjelaskan, dari 442 SPB yang telah diterbitkan, 200 berkas perkara di antaranya siap diproses ke persidangan. 200 perkara yang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut merupakan hasil yustisi dan sudah melalui penyelidikan. Nantinya berkas akan disampaikan ke kepolisian dan berlanjut ke pengadilan.
Tindakan tegas tersebut, kata Marbin berlaku untuk semua. Pihaknya tidak akan tebang pilih terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran perizinan tersebut. Termasuk bangunan itu milik pemerintah, pengusaha, atau perorangan.
"Ini bukan masalah bangunan itu besar atau kecil. Prinsipnya sepanjang protap (prosedur tetap) dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita benar, apa yang kita lakukan tak perlu takut," tegasnya.
"Kami berharap dipidanakan berat, agar efek jera itu benar-benar terasa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pengawasan Sudin Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Barat, Marbin Hutajulu saat dihubungi wartawan, Rabu (16/7/2014).
Marbin menuturkan, sanksi tegas itu dilakukan karena pembongkaran tidak membuat pemilik bangunan itu jera. Karena, hingga kini pihaknya sudah membongkar ratusan bangunan liar di wilayah hukumnya.
"Sebenarnya tindakan tegas berupa pembongkaran sudah kami lakukan. Buktinya pada Januari-Juni 2014 ini, pihaknya sudah membongkar 112 bangunan yang tidak memenuhi perizinan di Jakarta Barat," katanya.
Marbin menjelaskan, dari 442 SPB yang telah diterbitkan, 200 berkas perkara di antaranya siap diproses ke persidangan. 200 perkara yang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut merupakan hasil yustisi dan sudah melalui penyelidikan. Nantinya berkas akan disampaikan ke kepolisian dan berlanjut ke pengadilan.
Tindakan tegas tersebut, kata Marbin berlaku untuk semua. Pihaknya tidak akan tebang pilih terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran perizinan tersebut. Termasuk bangunan itu milik pemerintah, pengusaha, atau perorangan.
"Ini bukan masalah bangunan itu besar atau kecil. Prinsipnya sepanjang protap (prosedur tetap) dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kita benar, apa yang kita lakukan tak perlu takut," tegasnya.
(mhd)