Hakim: Dul Bukan Anak Nakal, Hanya Kurang Perhatian Orang
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memerintahkan terdakwa AQJ alias Dul dikembalikan ke orang tua. Meski Dul dinyatakan bersalah terkait kecelakaan maut tersebut.
Hakim Ketua Fetrianti menyampaikan beberapa alasan terkait putusannya yakni, dia menilai, selama menjalani persidangan, AQJ menunjukkan sikap sopan dan berbudi baik."Terdakwa bukan anak yang nakal, hanya kurang perhatian orang tua. Terdakwa masih dapat dibina," tegasnya.
Hal lain yang dijadikan pertimbangan adalah adanya perdamaian antara keluarga AQJ dan keluarga korban. Dimana keluarga terdakwa bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal.
Selain itu keluarga terdakwa juga siap bertanggung jawab terhadap biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi. Majelis hakim melanjutkan, dalam putusan tersebut juga dipertimbangkan pergantian Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak untuk Menyongsong Diberlakukannya Undang-undang yang baru Nomor 11 tahun 2014.
Hakim mengacu pada restoratif justice pada undang-undang baru tersebut yang dinilai telah terpenuhi dalam perkara AQJ."Juga diputuskan agar terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp2.000," tutur Hakim. Atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, pihak JPU menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan itu.
Hakim Ketua Fetrianti menyampaikan beberapa alasan terkait putusannya yakni, dia menilai, selama menjalani persidangan, AQJ menunjukkan sikap sopan dan berbudi baik."Terdakwa bukan anak yang nakal, hanya kurang perhatian orang tua. Terdakwa masih dapat dibina," tegasnya.
Hal lain yang dijadikan pertimbangan adalah adanya perdamaian antara keluarga AQJ dan keluarga korban. Dimana keluarga terdakwa bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal.
Selain itu keluarga terdakwa juga siap bertanggung jawab terhadap biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi. Majelis hakim melanjutkan, dalam putusan tersebut juga dipertimbangkan pergantian Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak untuk Menyongsong Diberlakukannya Undang-undang yang baru Nomor 11 tahun 2014.
Hakim mengacu pada restoratif justice pada undang-undang baru tersebut yang dinilai telah terpenuhi dalam perkara AQJ."Juga diputuskan agar terdakwa membayar biaya persidangan sebesar Rp2.000," tutur Hakim. Atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, pihak JPU menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan itu.
(whb)