Dilantiknya Sekda DKI Ringankan Kerja Ahok
A
A
A
JAKARTA - Dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, tentu akan memudahkan jalannya roda Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta. Hal ini disampaikan pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga.
"Secara struktural, Sekda ini adalah orang ketiga setelah Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun saat ini membantu kegiatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta (Basuk T Purnama alias Ahok)," ujarnya saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (12/7/2014).
Selain itu Joga menjelaskan tanggung jawab yang diemban oleh adalah mengurus administrasi. Administrasi seperti surat menyurat yang bisa masuk ke Sekda, usulan rancangan peraturan daerah dalam melakukan lobi, dan kebijakan rencana kerja dirinya.
"Namanya saja sudah Sekretaris Daerah, berarti mengurusi kesekretariatan daerah yang selama dipegang oleh Pak Wakil Gubernur DKI Jakarta dan kini jadi Pelaksana tugas (Plt)," ucap Nirwono.
"Jadi bisa meringankan dan Pelaksana tugas (Plt) bisa fokus kepada kebijakan. Kemudian usulan raperda mengenai PKL misalnya atau RTH bisa juga dilakukan sekda dengan lobi-lobi kepada DPRD. Nanti saat ketok palu baru pak Pelaksana tugas (Plt) yang datang," imbuhnya.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah membina reformasi birokrasi yang ada DKI Jakarta. "Karena semua pegawai (PNS) ada dibawah sekda kan, reformasi birokrasi juga belum begitu beres," tuturnya.
"Sebagai contoh Pak Pelaksana tugas (Plt) ingin sekali mengganti Kadis PU, nah tugas Sekda bisa memberikan masukan siapa penggantinya, disaring juga oleh sekda. Nanti dikasih ke pak plt adalah nominasi," tandasnya.
"Secara struktural, Sekda ini adalah orang ketiga setelah Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun saat ini membantu kegiatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta (Basuk T Purnama alias Ahok)," ujarnya saat dihubungi oleh Sindonews, Sabtu (12/7/2014).
Selain itu Joga menjelaskan tanggung jawab yang diemban oleh adalah mengurus administrasi. Administrasi seperti surat menyurat yang bisa masuk ke Sekda, usulan rancangan peraturan daerah dalam melakukan lobi, dan kebijakan rencana kerja dirinya.
"Namanya saja sudah Sekretaris Daerah, berarti mengurusi kesekretariatan daerah yang selama dipegang oleh Pak Wakil Gubernur DKI Jakarta dan kini jadi Pelaksana tugas (Plt)," ucap Nirwono.
"Jadi bisa meringankan dan Pelaksana tugas (Plt) bisa fokus kepada kebijakan. Kemudian usulan raperda mengenai PKL misalnya atau RTH bisa juga dilakukan sekda dengan lobi-lobi kepada DPRD. Nanti saat ketok palu baru pak Pelaksana tugas (Plt) yang datang," imbuhnya.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah membina reformasi birokrasi yang ada DKI Jakarta. "Karena semua pegawai (PNS) ada dibawah sekda kan, reformasi birokrasi juga belum begitu beres," tuturnya.
"Sebagai contoh Pak Pelaksana tugas (Plt) ingin sekali mengganti Kadis PU, nah tugas Sekda bisa memberikan masukan siapa penggantinya, disaring juga oleh sekda. Nanti dikasih ke pak plt adalah nominasi," tandasnya.
(maf)