LHKPN Dinilai sebagai Kontrol Kekayaan Pejabat

Senin, 07 Juli 2014 - 08:48 WIB
LHKPN Dinilai sebagai Kontrol Kekayaan Pejabat
LHKPN Dinilai sebagai Kontrol Kekayaan Pejabat
A A A
JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai penting untuk mengontrol harta kekayaan pejabat publik, khusunya pejabat DKI Jakarta. Karena, jika ditemukan harta siluman dalam kekayaan itu bisa langsung dipertanyakan.

"Ini kontrol publik terhadap mereka dan tentunya sebagai pejabat dalam lingkungan DKI harus ada keterbukaan," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan saat dihubungi Sindonews, Minggu 6 Juli 2014.

Menurut Ade, eselon satu dan dua bisa meminta alasan atas laporan hasil harta kekayaan yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bila mana ditemukan harta yang tak jelas asal usulnya.

"Atasan bisa minta alasan jika peningkatan kekayaan tidak wajar ditemui KPK," tukasnya.

Sekadar diketahui, KPK meminta pejabat yang ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melaporkan semua harta kekayaannya. Bahkan tidak hanya itu, lembaga anti korupsi itu juga meminta pejabat setingkat lurah atau pegawai negeri golongan IV-B diwajibkan mengisi formulir LHKPN.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6814 seconds (0.1#10.140)
pixels