5 Siswa SMAN 3 Setiabudi Ajukan Penangguhan Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Orangtua siswa SMAN 3 Setiabudi, mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. Mereka menilai, siswa yang kini ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu telah dilanggar hak hukumnya.
Kuasa hukum lima tersangka Frans Paulus, mengatakan, kedatanganya ini untuk mencari keadilan hukum terhadap lima orang tersangka. Pasalnya, kata dia, kelima tersangka masih dikatagorikan anak dibawah umur.
"Anak-anak ini dibawah umur, kami minta penangguhan penahan. Lagian pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan menyalahi prosedur," kata Frans kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jumat (4/7/2014).
Ia menegaskan, harusnya para tersangka ini dilakukan sistem peradilan anak. Tapi itu tidak dilakukan, malah melaui proses hukum orang dewasa.
Frans menyesalkan terhadap aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenangan terhadap kelima tersangka tersebut.
"Bagaimana seorang siswa yang disangkakan maksimal penjara 12 tahun, tanpa didampingi pihak pengacara. Apakah layak dengan proses itu yang diletakkan di sel penjara, apakah bisa dibina dengan baik," ucapnya.
Kuasa hukum lima tersangka Frans Paulus, mengatakan, kedatanganya ini untuk mencari keadilan hukum terhadap lima orang tersangka. Pasalnya, kata dia, kelima tersangka masih dikatagorikan anak dibawah umur.
"Anak-anak ini dibawah umur, kami minta penangguhan penahan. Lagian pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan menyalahi prosedur," kata Frans kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jumat (4/7/2014).
Ia menegaskan, harusnya para tersangka ini dilakukan sistem peradilan anak. Tapi itu tidak dilakukan, malah melaui proses hukum orang dewasa.
Frans menyesalkan terhadap aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenangan terhadap kelima tersangka tersebut.
"Bagaimana seorang siswa yang disangkakan maksimal penjara 12 tahun, tanpa didampingi pihak pengacara. Apakah layak dengan proses itu yang diletakkan di sel penjara, apakah bisa dibina dengan baik," ucapnya.
(ysw)