Disdik DKI: Tidak Ada Denda Uang Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun mengoreksi pernyataan mengenai denda Rp1 miliar. Menurutnya itu bukanlah jumlah yang harus dibayarkan orang mampu karena terima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Itu (denda) Rp1 miliar tidak bisa, di Perda saja hanya mengatur Rp50 juta," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Selasa (24/6/2014).
Lasro mengungkapkan yang dimaksud dengan denda Rp1 miliar adalah akumulasi material dan immaterial yang terjadi jika ada sanksi kepada orang yang menyalahgunakan KJP.
"Maksudnya akumulasi ketidakbenaran. Jika kita menyalahgunakan KJP sama saja seperti denda 1 miliar itu. Jadi itu seperti nama baik jika menyalahgunakan KJP. Gini loh masa siswa hidup layak tapi masih pakai KJP," tukasnya.
"Itu (denda) Rp1 miliar tidak bisa, di Perda saja hanya mengatur Rp50 juta," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Selasa (24/6/2014).
Lasro mengungkapkan yang dimaksud dengan denda Rp1 miliar adalah akumulasi material dan immaterial yang terjadi jika ada sanksi kepada orang yang menyalahgunakan KJP.
"Maksudnya akumulasi ketidakbenaran. Jika kita menyalahgunakan KJP sama saja seperti denda 1 miliar itu. Jadi itu seperti nama baik jika menyalahgunakan KJP. Gini loh masa siswa hidup layak tapi masih pakai KJP," tukasnya.
(ysw)