Aksi Cady Golf Kebut-kebutan Kejar Penjambret

Minggu, 22 Juni 2014 - 18:48 WIB
Aksi Cady Golf Kebut-kebutan...
Aksi Cady Golf Kebut-kebutan Kejar Penjambret
A A A
JAKARTA - Wanita muda yang bekerja sebagai pemandu olahraga golf (cady) di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara menjadi target kejahatan di jalan. Namun tak dinyana, cady golf itu malah berhasil menaklukkan penjambret tersebut.

Aksi penjambretan itu terjadi tadi pagi, terhadap Desy (19), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Desy hendak berangkat ke lokasi kerjanya sekitar pukul 05.30 WIB.

Desy yang menggunakan motor Honda Beat B 3942 BVT berwarna merah melintasi Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, merasa dibuntuti dua orang pengendara motor Yamaha Mio.

"Ketika saya lihat kaca spion, kok itu motor mepet saya terus. Pas dekat, mereka narik tas saya hingga talinya putus," kata Desy di Polsek Cengkareng, Minggu (22/6/2014).

Gadis kelahiran Sepatan, Tangerang, Banten itupun kaget, karena tasnya sudah berpindah tangan. Desy langsung mengejarnya, akibat kejar-kejaran itu Desy dan pelaku terjatuh di Jalan Kamal Raya tepatnya depan Perumahan Taman kencana.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menghampirinya, tapi sayang satu pelaku yang membawa motor berhasil kabur dari amukan warga.

"Pelaku yang terjatuh langsung dihakimi masa karena tahu dia pencuri. Beruntung polisi yang berpatroli langsung mengamankannya," kata Desy.

Kapolsek Cengkareng Kompol Sutarjono mengaku salut terhadap keberanian korban. Namun dia menyayangkan aksi nekatnya tersebut. Sebab, ditakutkan para pelaku bertindak nekat dan menghabisi nyawanya seperti yang sering terjadi belakangan ini di wilayah hukum Jakarta Barat.

"Pelaku bernama Andy (25), seorang residivis atas kasus yang sama. Kami masih lakukan pemeriksaan terhadapnya," jelasnya.

Sutarjono mengakui jelang Ramadan aksi kejahatan semakin marak. Untuk itu, pihaknya akan menerjunkan sejumlah anggotanya ke wilayah yang dinilai rawan di Cengkareng seperti di Jalan Kamal Raya tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, Sutarjono menuturkan, yakni sebuah tas milik korban yang berisi satu handphone uang Rp300.000 dan sejumlah mata uang asing USD.

"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4989 seconds (0.1#10.140)