Sidang Perdana, Pembunuh Feby Gugup

Rabu, 18 Juni 2014 - 21:19 WIB
Sidang Perdana, Pembunuh Feby Gugup
Sidang Perdana, Pembunuh Feby Gugup
A A A
DEPOK - Dua terdakwa pembunuh desainer muda Feby Lorita (30) beberapa waktu lalu mengaku gugup di persidangan. Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) hanya bisa tertunduk di sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saya takut sekali, karena ada tiga pasal yang diberikan. Tidak tahu mau berbuat apalagi kalau sudah begini. Ingin sekali saya lari dari persidangan ini, biar jangan dihukum berat," kata Edo di PN Depok, Rabu (18/6/2014).

Lebih lanjut, kata Edo, dirinya tak sengaja membunuh Febby. Perbuatan tersebut dilakukan secara spontan setelah dirinya dihina berkali-kali oleh korban. (Baca: Nissan March Dikerubungi Belatung Gegerkan Warga)

"Spontan karena emosi makanya saya melakukan ini kepada Lorita. Siapa sih sekarang yang tahan dihina sama pacarnya sendiri setiap hari. Emosi dan saya pukul kemudian saya tusuk pakai pisau dapur," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Depok, Arnold Siahaan menjelaskan, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis. Untuk Edo, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk Daniel mereka menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0448 seconds (0.1#10.140)