Hotman Paris Tantang Dirjen PAUDNI Taruhan
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menantang Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi berdebat dihadapan Komisi X DPR RI.
Tantangan itu terkait apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan izin operasional TK JIS atau belum. Karena, Lydia pernah mengatakan, sekolah bertaraf internasional itu ilegal.
"Apakah Kemendikbud sudah menyetujui operasional TK JIS selama puluhan tahun? Saya menantang Pejabat tersebut berdebat di depan Komisi X DPR," kata Hotman dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (2/6/2014).
Tak hanya menantang berdebat, pengacara yang menyekolahkan tiga anaknya di JIS ini mengajak Lydia untuk taruhan. Jika kalah, kata Hotman, dirinya siap menyumbang untuk kemajuan pendidikan di Kemendiknas sebesar Rp1 miliar dan mundur sebagai advokat.
"Sebaliknya, apabila saya (Hotman) benar, maka Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi harus mundur sebagai pegawai negeri dan tidak berhak uang gaji dan uang pensiun," tantangnya.
Tantangan itu, kata Hotman, didasari pernyataan Lydia yang dinilainya adalah pembohongan publik. Karena, sambungnya, dia pernah menyatakan pengoperasian TK JIS tak memiliki izin Kemendikbud.
"(Padahal) banyak surat izin yang ditandatangani oleh Prof. DR. Lydia Freyani Hawadi, Psi," katanya.
Tantangan itu terkait apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan izin operasional TK JIS atau belum. Karena, Lydia pernah mengatakan, sekolah bertaraf internasional itu ilegal.
"Apakah Kemendikbud sudah menyetujui operasional TK JIS selama puluhan tahun? Saya menantang Pejabat tersebut berdebat di depan Komisi X DPR," kata Hotman dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (2/6/2014).
Tak hanya menantang berdebat, pengacara yang menyekolahkan tiga anaknya di JIS ini mengajak Lydia untuk taruhan. Jika kalah, kata Hotman, dirinya siap menyumbang untuk kemajuan pendidikan di Kemendiknas sebesar Rp1 miliar dan mundur sebagai advokat.
"Sebaliknya, apabila saya (Hotman) benar, maka Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi harus mundur sebagai pegawai negeri dan tidak berhak uang gaji dan uang pensiun," tantangnya.
Tantangan itu, kata Hotman, didasari pernyataan Lydia yang dinilainya adalah pembohongan publik. Karena, sambungnya, dia pernah menyatakan pengoperasian TK JIS tak memiliki izin Kemendikbud.
"(Padahal) banyak surat izin yang ditandatangani oleh Prof. DR. Lydia Freyani Hawadi, Psi," katanya.
(mhd)