Menolak Bukakan Pintu untuk Pejabat, 7 Satpol PP Dihukum

Rabu, 21 Mei 2014 - 20:00 WIB
Menolak Bukakan Pintu untuk Pejabat, 7 Satpol PP Dihukum
Menolak Bukakan Pintu untuk Pejabat, 7 Satpol PP Dihukum
A A A
BEKASI - Sebanyak tujuh anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Bekasi, dihukum karena menolak membukakan pintu untuk pejabat yang terlambat menghadiri apel pagi pada Senin (19/5/2014) lalu.

Ketujuh anggota Satpol PP tersebut dihukum mengulingkan badan di lapangan Komplek Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dibawah terik matahari sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (21/5/2014).

Kabid Ketentraman, Ketertiban umum, Satpol PP Kota Bekasi, Kandar Iskandar mengatakan, hukuman diberikan karena ketujuh Satpol PP tersebut melanggar etika.

Saat apel pagi pada hari Senin (19/5/2014) lalu, anggota Satpol PP diwajibkan menutup pintu gerbang masuk Pemkot Kota Bekasi pada pukul 7.30 WIB. Namun disaat bersamaan salah satu pejabat Pemkot terlambat memasuki area Pemkot Bekasi.

Petugas yang berjaga menolak membukakan pintu gerbang karena sesuai aturan pintu harus ditutup hingga pukul 08.00 WIB. Salah satu anggota Satpol PP memberitahukannya ke pejabat namun caranya tidak bagus.

”Karena dilakukan sambil duduk dengan wajah cuek. Seharusnya anggota berdiri saat memberikan informasi tersebut,” paparnya kepada Sindonews, Rabu (21/5/2014).

Tindakan kurang sopan tersebut langsung dilaporkan kepada petinggi Satpol PP Kota Bekasi, sehingga ke tujuh anggota yang saat itu berjaga di pintu gerbang langsung dihukum.

Ketujuh anggota, lanjut dia, mendapatkan hukuman fisik dengan mengulingkan badan sebanyak tiga kali dengan jarak sekitar 30 meter di tengah lapangan.

”Kami memberikan efek jera, agar mereka tidak mengulangi hal tersebut, bukan karena yang terlambat seorang pejabat, siapapun berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari kami,” tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5711 seconds (0.1#10.140)