PN Jaksel tunda sidang gugatan perdata JIS

Rabu, 14 Mei 2014 - 14:24 WIB
PN Jaksel tunda sidang gugatan perdata JIS
PN Jaksel tunda sidang gugatan perdata JIS
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNS Jaksel) menunda sidang perdata gugatan keluarga korban kejahatan seksual terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Jakarta International School (JIS).

Sidang terpaksa diundur hingga dua minggu mendatang, atau tepatnya akan kembali digelar pada 28 Mei pukul 10.00 WIB. Ada beberapa alasan yang membuat sidang ini terpaksa ditunda.

"Kami akan panggil lagi Tergugat I (JIS) karena surat kuasa belum siap untuk diserahkan pada persidangan berikutnya," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Aswandi dalam sidang, Rabu (14/5/2014).

Selain itu sebelum sidang ditutup, Aswandi juga mengatakan akan kembali memanggil pihak tergugat II dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pihak tergugat II, sudah masuk ke wilayah Jakarta Pusat. Oleh karena itu, pihak PN Jakarta Selatan harus mengirimkan delegasi dan meminta izin pada PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan pihak Kemendikbud dalam persidangan selanjutnya.

Salah satu alasan diundurnya sidang ini lantaran pihak JIS belum memberikan surat kuasa pada kuasa hukumnya Arry Ponto. Saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Arry menanggapi hal itu dengan santai.

"Surat kuasa itu adalah administrasi dan ini hanyalah masalah teknis," tegasnya.

Terkait kealpaan JIS dalam memberikan surat kuasa tersebut, dinilai kuasa hukum keluarga korban OC Kaligis sebagai sebuah pelanggaran. Dia mengatakan, Arry tidak sepatutnya berbicara untuk JIS di depan persidangan seperti itu. Mestinya, dia mengatakan hal tersebut sebelum sidang.

"Kalau begini namanya mereka tidak kooperatif," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3679 seconds (0.1#10.140)