Komplotan curanmor modus polisi gadungan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Aksi kawasan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus sebagai polisi dibekuk jajaran Polsektro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kawasan ini juga biasa beraksi di kawasan Monas.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Kus Subiyantoro mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari Wahyu (16) yang motornya Kawasaki Ninja dirampas oleh pelaku saat melintas di Jalan Bendungan Jati Luhur, Bendungan Hilir, Sabtu 3 Mei 2014 malam.
"Saat itu kedua pelaku mengaku sebagai anggota buser polisi dan memeriksa kelengkapan kendaraan tersebut. Saat korban lengah, pelaku langsung menempelkan golok ke leher korban dan membawa kabur motornya," terang Kus di kantornya, Rabu (7/5/2014).
Petugas langsung menelusuri pelaku dan tiga hari kemudian berhasil membekuk Adi Gunawan (27). Berdasarkan keterangan Adi diketahui kalau mereka biasa beroperasi bersama Acong di kawasan Tanah Abang dan Monas.
Saat Adi diminta menunjukan tempat persembunyian Acong di kawasan Boker, Petamburan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga ditembak polisi.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Kus Subiyantoro mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari Wahyu (16) yang motornya Kawasaki Ninja dirampas oleh pelaku saat melintas di Jalan Bendungan Jati Luhur, Bendungan Hilir, Sabtu 3 Mei 2014 malam.
"Saat itu kedua pelaku mengaku sebagai anggota buser polisi dan memeriksa kelengkapan kendaraan tersebut. Saat korban lengah, pelaku langsung menempelkan golok ke leher korban dan membawa kabur motornya," terang Kus di kantornya, Rabu (7/5/2014).
Petugas langsung menelusuri pelaku dan tiga hari kemudian berhasil membekuk Adi Gunawan (27). Berdasarkan keterangan Adi diketahui kalau mereka biasa beroperasi bersama Acong di kawasan Tanah Abang dan Monas.
Saat Adi diminta menunjukan tempat persembunyian Acong di kawasan Boker, Petamburan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga ditembak polisi.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun kurungan penjara," tukasnya.
(ysw)