Gugum diancam hukuman mati

Kamis, 01 Mei 2014 - 17:21 WIB
Gugum diancam hukuman mati
Gugum diancam hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Pelaku pembantaian tiga anggota keluarga mantan kekasihnya, Ramadhan Gumilang alias Gugum bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, di Tangerang, Kamis (1/5/2014).

Menurut Kapolres, berdasarkan penyelidikan dipastikan motif dari Gugum melakukan pembunuhan terhadap keluarga mantan kekasihnya Dewi, karena hubungannya tidak direstui orangtuanya.

Korban yang dibunuh adalah Dukut (50), Herawati (45), dan Prasetyo (13). Tak hanya itu, Gugum juga mencoba membunuh Bagus, adik pertama Dewi, tapi dia Bagus berhasil menyelamatkan diri.

"Tersangka awalnya membunuh Herawati karena tidak diberi izin untuk kembali berpacaran dengan Dewi. Supaya tindakannya tidak diketahui, dibantailah anggota keluaga lain yang ada di rumah," jelasnya.

Sementara terkait unsur pembunuhan berencana, Kapolres menyatakan masih melakukan pendalaman. "Sedang kita dalami unsur perencanaan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3984 seconds (0.1#10.140)