Marak BTS bodong, PAD Tangsel anjlok
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan menara Base Tranceiver Tower (BTS) di Tangerang Selatan (Tangsel) ditengarai tanpa izin. Akibat maraknya BTS ilegal tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel menurun.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap BTS yang tersebar di tujuh kecamatan.
"Sebelumnya ada sekitar 379 menara yang tidak berizin. Setelah kita sisir, akhirnya 221 tower di antaranya sudah masuk dalam proses pengurusan izin," ungkap Sukanta di kantornya, Selasa (1/4/2014).
Dikatakannya, menara BTS yang tanpa izin akan ditertiban secara bertahap. Nantinya, menara tersebut bakal didata dan diarahkan untuk mengurus izin operasionalnya dan
IMB-nya.
"Tentu akan tertibkan, kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ujar mantan Kasatpol PP itu.
Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono mengatakan, banyaknya tower BTS yang belum mengantongi izin berdampak pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi BTS.
Target PAD dari sektor retribusi BTS sekira Rp1 miliar. Target tersebut bisa saja bertambah, seiring penertiban yang dilakukan pihaknya.
"Target itu kami revisi terus sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.
Menurutnya, pengenaan retribusi BTS disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No.28/2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Penekanan pengendalian menara besaran maksimalnya dua persen, dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan berdirinya BTS.
"Semua retribusi BTS yang dibayar setor langsung ke kas daerah," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap BTS yang tersebar di tujuh kecamatan.
"Sebelumnya ada sekitar 379 menara yang tidak berizin. Setelah kita sisir, akhirnya 221 tower di antaranya sudah masuk dalam proses pengurusan izin," ungkap Sukanta di kantornya, Selasa (1/4/2014).
Dikatakannya, menara BTS yang tanpa izin akan ditertiban secara bertahap. Nantinya, menara tersebut bakal didata dan diarahkan untuk mengurus izin operasionalnya dan
IMB-nya.
"Tentu akan tertibkan, kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ujar mantan Kasatpol PP itu.
Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono mengatakan, banyaknya tower BTS yang belum mengantongi izin berdampak pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi BTS.
Target PAD dari sektor retribusi BTS sekira Rp1 miliar. Target tersebut bisa saja bertambah, seiring penertiban yang dilakukan pihaknya.
"Target itu kami revisi terus sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.
Menurutnya, pengenaan retribusi BTS disesuaikan dengan Undang-undang (UU) No.28/2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Penekanan pengendalian menara besaran maksimalnya dua persen, dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan berdirinya BTS.
"Semua retribusi BTS yang dibayar setor langsung ke kas daerah," ujarnya.
(ysw)