Miliki sabu senilai Rp75 juta, Asep dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Pemuda lulusan Sekolah Dasar (SD) menyimpan narkoba jenis sabu senilai Rp75 Juta. Asep Kurniawan (25), ditangkap petugas Polsek Kemayoran di Jalan Garuda, di halaman Bank Mandiri, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 31 Maret 2014, malam.
Asep sudah menjadi target petugas sejak beberapa bulan lalu. Karena, gerak-geriknya yang lincah membuat petugas sedikit kesulitan untuk menangkap dirinya.
Panit Narkoba Polsek Kemayoran Ipda Agus mengatakan, penangkapan Asep merupakan hasil pengembangan di lapangan. Saat ditangkap, Asep hanya mengaku memiliki satu paket yang berisi 0,5 gram. Namun dari penyelidikan petugas diketahui bahwa Asep menyimpan lebih dari 10 gram.
"Awalnya sempat tidak mengaku, namun setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 51 gram sabu di kamar kos-nya," ucapnya.
Agus mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kebon Kosong No. 1 RT 015 RW 01, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, sengaja mengecoh petugas dengan menyewa kamar indekos di di Jalan Utan Panjang III, RT 13/06, No. 8, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kemayoran Kompol Marupa Sagala mengatakan, hasil interogasi, petugas menemukan sabu seberat 51 gram yang disimpan di balik kipas angin. Dari keterangan pelaku dirinya sudah enam bulan menjalankan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku, dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Asep sudah menjadi target petugas sejak beberapa bulan lalu. Karena, gerak-geriknya yang lincah membuat petugas sedikit kesulitan untuk menangkap dirinya.
Panit Narkoba Polsek Kemayoran Ipda Agus mengatakan, penangkapan Asep merupakan hasil pengembangan di lapangan. Saat ditangkap, Asep hanya mengaku memiliki satu paket yang berisi 0,5 gram. Namun dari penyelidikan petugas diketahui bahwa Asep menyimpan lebih dari 10 gram.
"Awalnya sempat tidak mengaku, namun setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan 51 gram sabu di kamar kos-nya," ucapnya.
Agus mengatakan, tersangka yang merupakan warga Kebon Kosong No. 1 RT 015 RW 01, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, sengaja mengecoh petugas dengan menyewa kamar indekos di di Jalan Utan Panjang III, RT 13/06, No. 8, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kemayoran Kompol Marupa Sagala mengatakan, hasil interogasi, petugas menemukan sabu seberat 51 gram yang disimpan di balik kipas angin. Dari keterangan pelaku dirinya sudah enam bulan menjalankan aksinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku, dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mhd)