Komersialkan air tanah, 2 perusahaan di Tangsel disegel
A
A
A
Sindonews.com - Sumur Air Bawah Tanah (ABT) milik PT Betania Multisarana di Plaza Ciputat dan PT Kharisma Sentosa di kawasan Mega Mall Ciputat, Kota Tangsel, disegel petugas gabungan dari Pemkot Tangsel.
Kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin pengambilan ABT, dan terbukti melanggar Undang-undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008, serta Perda No.7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dalam aturannya, bagi pihak yang mengkomersialkan penggunaan air bawah tanah, wajib memiliki izin dan membayar pajaknya. Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air, yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.
"Jika masih nekat melanggar, sanksi pidana kurungan minimal tiga bulan, akan menimpa siapapun yang melanggar. Makanya, kami tidak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," kata kepala Disperindag Kota Tangsel Muhamad, Rabu (26/2/2014).
Sepengetahuan Muhammad, dua perusahaan tersebut mengambil air bawah tanah untuk dikomersialkan kepada pedagang maupun masyarakat di sekitar Pasar Ciputat.
Dengan disegelnya mesin air dua perusahaan ini, perusahaan yang belum memiliki izin atas penggunaan air bawah tanah untuk segera mengurusnya. "Sebelum perusahaan belum mengurus izin. Sumur ini tidak boleh dipergunakan," ucapnya.
Sekretaris Disperindag Dahlia Nadeak menambahkan PT Betania Multi Sarana mempunyai dua sumur bawah tanah, pertama yang dipantek dan pengeboran kedalamannya lebih dari 100 meter. "Ini sangatlah merugikan karena tidak membayar pajak air bawah tanah," ujarnya.
Kedua perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin pengambilan ABT, dan terbukti melanggar Undang-undang No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008, serta Perda No.7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Dalam aturannya, bagi pihak yang mengkomersialkan penggunaan air bawah tanah, wajib memiliki izin dan membayar pajaknya. Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air, yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.
"Jika masih nekat melanggar, sanksi pidana kurungan minimal tiga bulan, akan menimpa siapapun yang melanggar. Makanya, kami tidak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," kata kepala Disperindag Kota Tangsel Muhamad, Rabu (26/2/2014).
Sepengetahuan Muhammad, dua perusahaan tersebut mengambil air bawah tanah untuk dikomersialkan kepada pedagang maupun masyarakat di sekitar Pasar Ciputat.
Dengan disegelnya mesin air dua perusahaan ini, perusahaan yang belum memiliki izin atas penggunaan air bawah tanah untuk segera mengurusnya. "Sebelum perusahaan belum mengurus izin. Sumur ini tidak boleh dipergunakan," ucapnya.
Sekretaris Disperindag Dahlia Nadeak menambahkan PT Betania Multi Sarana mempunyai dua sumur bawah tanah, pertama yang dipantek dan pengeboran kedalamannya lebih dari 100 meter. "Ini sangatlah merugikan karena tidak membayar pajak air bawah tanah," ujarnya.
(hyk)