70 persen tempat hiburan Tangsel ilegal

Rabu, 26 Februari 2014 - 19:23 WIB
70 persen tempat hiburan...
70 persen tempat hiburan Tangsel ilegal
A A A
Sindonews.com - Pemkot Tangsel mengakui, sebagian besar tempat hiburan di wilayah mereka ilegal. Berdasarkan catatan Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel dari 200 tempat hiburan yang ada di sana, 70 persennya tidak mengantungi izin.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangsel Yanuar mensinyalir, akibat hal tersebut pajak dari sektor tersebut menguap.

"Sekitar 70 persen tempat hiburan tidak berizin. Ini bisa mengakibatkan pajak tidak masuk kas daerah," katanya, Rabu (26/2/2014).

Ratusan tempat hiburan tersebut terdiri dari karaoke, spa and massage, live music, sarana rekreasi serta bola ketangkasan. Ia menduga tempat hiburan tanpa izin ini sudah berlangsung lama.

"Di tahun ini kami akan mendata ulang tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel," ujarnya.

Menurut dia, tempat hiburan yang paling banyak berlokasi di Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara. Padahal, potensi pajak dari sektor tersebut cukup tinggi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)