Penyekap karyawan restoran juga tersangkut kasus narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait narkoba yang ditemukan di Rumah Herdy M Peter penyekap karyawan restoran Dimsum, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung diturunkan untuk menyelidiki sindikat pengedar sabu dan ganja kepada suami anggota Komisi V DPR itu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika tersangka Herdy.
"Kita sudah terima berkasnya dan sekarang akan menelusuri pengedarnya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/2/2014).
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah menerima barang bukti berupa paket kecil sabu, ganja, dan bong.
"Kalau beratnya belum diketahui, penyidik masih lakukan pemriksaan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa tersangka atas kepemilikan narkobanya. Jika terbukti, Herdi bisa dijerat dengan UU No.35/2009 tentang narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herdy kedapatan menyimpan sabu, ganja dan bong di rumahnya di Villa Puri Sriwedari Blok O Cimanggis, Depok, Kamis 20 Februari 2014 lalu.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Polisi temukan narkoba dan senpi di lokasi penyekapan
Masih {fly}, polisi belum periksa pengusaha penyekap
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya langsung diturunkan untuk menyelidiki sindikat pengedar sabu dan ganja kepada suami anggota Komisi V DPR itu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika tersangka Herdy.
"Kita sudah terima berkasnya dan sekarang akan menelusuri pengedarnya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/2/2014).
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah menerima barang bukti berupa paket kecil sabu, ganja, dan bong.
"Kalau beratnya belum diketahui, penyidik masih lakukan pemriksaan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa tersangka atas kepemilikan narkobanya. Jika terbukti, Herdi bisa dijerat dengan UU No.35/2009 tentang narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Herdy kedapatan menyimpan sabu, ganja dan bong di rumahnya di Villa Puri Sriwedari Blok O Cimanggis, Depok, Kamis 20 Februari 2014 lalu.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi mabuk saat dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Polisi temukan narkoba dan senpi di lokasi penyekapan
Masih {fly}, polisi belum periksa pengusaha penyekap
(ysw)