Pemkot Depok kaji aturan BPJS soal santunan kematian

Jum'at, 14 Februari 2014 - 15:43 WIB
Pemkot Depok kaji aturan BPJS soal santunan kematian
Pemkot Depok kaji aturan BPJS soal santunan kematian
A A A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengkaji kembali program santunan kematian bagi warganya.

Karena sejak program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terjadi penambahan peserta Jamkesda dan Jamkesmas.

Selama ini, Pemkot Depok merujuk pada Jamkesda dan Jamkesmas untuk memberikan santunan kematian Rp2 juta per warga. Namun, sejak Jamkesda dan Jamkesmas masuk ke BPJS, terjadi perubahan data yang cukup signifikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan terkait program santunan kematian tentu harus disesuaikan ulang dengan aturan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Karena warga mampu kan bisa dapat BPJS, tapi sekarang karena sudah BPJS, maka harus ditinjau ulang, jadi bantuan santunan kematian akan diberikan ke peserta Jamkesda dan Jamkesmas yang beralih ke BPJS," jelasnya di Balai Kota Depok, Jumat (14/2/2014).

Rata-rata pengajuan santunan kematian di Depok sebanyak 5-7 orang per hari. Namun karena sosialisasi meningkat, maka menjadi rata-rata 10 orang pemohon.

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dinakersos) Kota Depok sebelumnya juga sudah mencairkan santunan kematian pada November 2013 sebesar Rp3,4 miliar kepada 1.717 ahli waris yang merupakan warga miskin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6187 seconds (0.1#10.140)