Polisi berat luluskan keinginan Ahok

Rabu, 05 Februari 2014 - 18:51 WIB
Polisi berat luluskan keinginan Ahok
Polisi berat luluskan keinginan Ahok
A A A
Sindonews.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan nampaknya berat dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk koordinasi pihaknya selalu bekerjasama dengan pemerintah, terutama membuat lalu lintas di Jakarta aman dan tertib.

Namun dalam pelaksanaan di lapangan, lanjutnya, disesuaikan dengan tugas masing-masing.

"Ada undang-undang yang menjadi payung hukum kita, jadi kegiatan di lapangan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/2/2014).

Berdasarkan data yang dihimpun, UU No 14 tahun 1992 disebutkan bahwa Polisi sebagai Penyidik Umum berhak menilang pengendara yang melanggar dan tidak boleh dilakukan oleh instansi lain.

Hal tersebut diperkuat dengan Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas DKI Jakarta. Pasal 49 dijelaskan, Dishub DKI hanya memiliki wewenang dalam hal perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu-lintas, bukan menilang pelanggar.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan agar Pemprov DKI bisa membantu kepolisian menangkap pelanggar lalu lintas di jalan, sekaligus juga membantu mendisiplinkan pengendara melalui DInas Perhubungan DKI Jakarta.

Rencana tersebut, teruang dalam Member of Understanding (MoU) yang akan diajukan Pemprov DKI ke Mapolda Metro Jaya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5486 seconds (0.1#10.140)