Disidangkan, keterangan saksi ringankan Hercules
A
A
A
Sindonews.com - Sidang terdakwa Hercules Rozario Marshal dengan kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat, mengagendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam keterangan itu saksi mengaku tidak pernah bertemu dengan terdakwa.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Prim Haryadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Surya Putra Subandi dari PT Pamnasa Sejahtera yang disebut-sebut korban pemerasaan oleh terdakwa.
Namun, dalam keterangannya, Surya membantah jika dirinya merasa terpaksa memberikan sejumlah uang kepada terdakwa perihal uang keamanan.
"Saya tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa. Saya memberikan uang Rp250 juta atas perjanjian dengan PT Cakra," kata Surya dalam persidangan, Selasa (4/2/2014).
Mendengarkan keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Prim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pendapatnya terkait keterangan saksi.
Terdakwa pun mengaku memang dirinya tidak pernah bertemu saksi. Namun, dia membantah jika dirinya dikatakan sebagai staf PT Cakra. "Saya keberatan jika dikatakan, saya staf PT Cakra," kata Hercules.
Setelah mendapatkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, Prim langsung memutuskan untuk menunda persidangan dan kembali menggelarnya pada Selasa 11 Februari 2014 mendatang dengan agenda keterangan saksi.
"Karena tidak ada saksi lagi, sidang kami tunda pekan depan," imbuhnya.
Pengacara Hercules, OC Kaligis mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi, dirinya merasa jika kasus ini semakin jelas rekayasanya. Dia pun menilai, keterangan saksi dari pihak JPU tersebut dapat meringankan kliennya itu dan dapat dibebaskan karena tidak terbukti.
"Saksi menjelaskan uang Rp250 Juta untuk keamanan bukan karena pemaksaan. Ini bukti dari kasus yang direkayasa," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi menduga, keterangan saksi itu dipengaruhi rasa takut. Namun dia yakin jika terdakwa terbukti bersalah melakukan kasus pemerasan dan pencucian uang.
"Kami masih punya bukti dan saksi-saksi yang bisa membuktikan jika terdakwa bersalah," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Hercules beserta 49 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013.
Hercules pun menjalani tahanan di tahanan Polda Metro Jaya, terkait dengan melawan anggota polisi. Setelah menjalani putusan sidang karena melawan petugas selama empat bulan, Hercules kembali ditahan terkait dengan kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Prim Haryadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Surya Putra Subandi dari PT Pamnasa Sejahtera yang disebut-sebut korban pemerasaan oleh terdakwa.
Namun, dalam keterangannya, Surya membantah jika dirinya merasa terpaksa memberikan sejumlah uang kepada terdakwa perihal uang keamanan.
"Saya tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa. Saya memberikan uang Rp250 juta atas perjanjian dengan PT Cakra," kata Surya dalam persidangan, Selasa (4/2/2014).
Mendengarkan keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Prim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan pendapatnya terkait keterangan saksi.
Terdakwa pun mengaku memang dirinya tidak pernah bertemu saksi. Namun, dia membantah jika dirinya dikatakan sebagai staf PT Cakra. "Saya keberatan jika dikatakan, saya staf PT Cakra," kata Hercules.
Setelah mendapatkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, Prim langsung memutuskan untuk menunda persidangan dan kembali menggelarnya pada Selasa 11 Februari 2014 mendatang dengan agenda keterangan saksi.
"Karena tidak ada saksi lagi, sidang kami tunda pekan depan," imbuhnya.
Pengacara Hercules, OC Kaligis mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi, dirinya merasa jika kasus ini semakin jelas rekayasanya. Dia pun menilai, keterangan saksi dari pihak JPU tersebut dapat meringankan kliennya itu dan dapat dibebaskan karena tidak terbukti.
"Saksi menjelaskan uang Rp250 Juta untuk keamanan bukan karena pemaksaan. Ini bukti dari kasus yang direkayasa," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi menduga, keterangan saksi itu dipengaruhi rasa takut. Namun dia yakin jika terdakwa terbukti bersalah melakukan kasus pemerasan dan pencucian uang.
"Kami masih punya bukti dan saksi-saksi yang bisa membuktikan jika terdakwa bersalah," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Hercules beserta 49 anak buahnya diringkus oleh aparat gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya di kawasan ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada 8 Maret 2013.
Hercules pun menjalani tahanan di tahanan Polda Metro Jaya, terkait dengan melawan anggota polisi. Setelah menjalani putusan sidang karena melawan petugas selama empat bulan, Hercules kembali ditahan terkait dengan kasus pemerasan dan pencucian uang di wilayah Jakarta Barat.
(mhd)