Wali Kota Depok diminta segera lantik Kepala ULP
A
A
A
Sindonews.com - Pengerjaan proyek di Depok belum dapat dilaksanakan karena belum dipilihnya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Seluruh proyek berada di bawah naungan ULP yang dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
ULP Depok sendiri sudah dibentuk, hanya saja kepala ULP belum ditentukan sehingga proyek belum dapat ditender. Untuk itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Depok meminta agar Wali Kota Depok segera melantik Kepala ULP.
Pasalnya, jika hal tersebut tertunda dikhawatirkan akan menghambat pembangunan di Kota Depok. "Pelantikan empat pejabat di Pemkot (Pemerintah Kota) Depok beberapa waktu lalu menunjukkan sudah ada tanda, namun kepala ULP-nya hingga saat ini belum juga terbentuk," kata Ketua LPM Kota Depok Mpun Sunardi kepada wartawan, Senin 3 Februari 2014.
Dirinya mengungkapkan, jika ULP belum terbentuk sampai Februari, maka dikhawatirkan proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur akan terhambat.
"Setiap pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, wajib diawasi oleh konsultan supervisi atau pengawas. Sementara kegiatan penunjukan konsultan tersebut harus melalui proses lelang dan harus di bawah BLP/ ULP pada 2014," paparnya.
Dirinya mengungkapkan berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ada sekitar 1893 paket pekerjaan untuk semua dinas dan kecamatan di Kota Depok.
"Total pagu anggarannya mencapai sekitar Rp507 milliar lebih dan ada 235 paket kegiatan swakelola untuk semua dinas dan kecamatan dengan total pagu Rp22 milliar," ucapnya.
"Jika proses pengadaan tidak dalam satu badan tersendiri dikhawatirkan akan membuka peluang terjadi korupsi yang luar biasa mengingat dana yang sangat besar," imbuhnya.
Sebelumnya pada 2013 lalu, DPRD Depok sudah mengesahkan 14 Perda salah satunya pembentukan Unit Layanan Pengadaan.
"Pembentukan Unit Layanan Pengadaan sudah dijadikan Perda Kota Depok oleh DPRD, namun tidak disosialisasikan ke masyarakat. Untuk itu kami meminta kepada Pemkot Depok untuk segera membentuknya," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, setiap kota, kabupaten di Indonesia seperti Kota, Kabupaten Bekasi, Bogor, Cianjur termasuk Banjar Negara sudah memiliki ULP di wilayah masing-masing, namun untuk Kota Depok itu sendiri belum memilki badan ULP itu.
"ULP ini sebagai unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada," tambahnya.
Hingga saat ini, di Kota Depok hanya dilakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa di setiap dinas masing-masing yang setiap tahunnya pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan.
Seluruh proyek berada di bawah naungan ULP yang dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
ULP Depok sendiri sudah dibentuk, hanya saja kepala ULP belum ditentukan sehingga proyek belum dapat ditender. Untuk itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Depok meminta agar Wali Kota Depok segera melantik Kepala ULP.
Pasalnya, jika hal tersebut tertunda dikhawatirkan akan menghambat pembangunan di Kota Depok. "Pelantikan empat pejabat di Pemkot (Pemerintah Kota) Depok beberapa waktu lalu menunjukkan sudah ada tanda, namun kepala ULP-nya hingga saat ini belum juga terbentuk," kata Ketua LPM Kota Depok Mpun Sunardi kepada wartawan, Senin 3 Februari 2014.
Dirinya mengungkapkan, jika ULP belum terbentuk sampai Februari, maka dikhawatirkan proses pelaksanaan pembangunan infrastruktur akan terhambat.
"Setiap pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, wajib diawasi oleh konsultan supervisi atau pengawas. Sementara kegiatan penunjukan konsultan tersebut harus melalui proses lelang dan harus di bawah BLP/ ULP pada 2014," paparnya.
Dirinya mengungkapkan berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah ada sekitar 1893 paket pekerjaan untuk semua dinas dan kecamatan di Kota Depok.
"Total pagu anggarannya mencapai sekitar Rp507 milliar lebih dan ada 235 paket kegiatan swakelola untuk semua dinas dan kecamatan dengan total pagu Rp22 milliar," ucapnya.
"Jika proses pengadaan tidak dalam satu badan tersendiri dikhawatirkan akan membuka peluang terjadi korupsi yang luar biasa mengingat dana yang sangat besar," imbuhnya.
Sebelumnya pada 2013 lalu, DPRD Depok sudah mengesahkan 14 Perda salah satunya pembentukan Unit Layanan Pengadaan.
"Pembentukan Unit Layanan Pengadaan sudah dijadikan Perda Kota Depok oleh DPRD, namun tidak disosialisasikan ke masyarakat. Untuk itu kami meminta kepada Pemkot Depok untuk segera membentuknya," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, setiap kota, kabupaten di Indonesia seperti Kota, Kabupaten Bekasi, Bogor, Cianjur termasuk Banjar Negara sudah memiliki ULP di wilayah masing-masing, namun untuk Kota Depok itu sendiri belum memilki badan ULP itu.
"ULP ini sebagai unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada," tambahnya.
Hingga saat ini, di Kota Depok hanya dilakukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa di setiap dinas masing-masing yang setiap tahunnya pelaksanaannya masih banyak ditemukan permasalahan.
(maf)