Kapolri: Satpam kepanjangan tangan Polri
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman mengatakan Satuan Pengamanan (Satpam) bertugas sebagai pengaman swakarsa yang diberikan pembinaan dan pelatihan khusus, serta pengendaliannya dibawah operasional Polri.
"Mereka adalah perpanjangan tangan Polri. Mereka juga diamanatkan untuk mengamankan seluruh aktifitas masyarakat," ujar Sutarman saat ditemui dalam acara HUT Satpam ke 33 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Sutarman juga mengakui, Polri tak mampu mengamankan atau mengakomodir seluruh aktifitas masyarakat tanpa campur tangan satpam.
Itu karena satpam memiliki legalitas berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Tugas Pokok Polri.
"Satpam berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas," tegasnya.
Fungsi kepolisian terbatas, seperti mengamankan aktifitas masyarakat di bank, tempat industri, pemukiman warga, namun tak dapat menangkap pelaku kejahatan, kecuali tertangkap tangan.
"Kalau mengejar pelaku kejahatan yang sudah dua minggu atau dalam waktu lama, bukan tugas mereka," tuturnya.
"Mereka adalah perpanjangan tangan Polri. Mereka juga diamanatkan untuk mengamankan seluruh aktifitas masyarakat," ujar Sutarman saat ditemui dalam acara HUT Satpam ke 33 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Sutarman juga mengakui, Polri tak mampu mengamankan atau mengakomodir seluruh aktifitas masyarakat tanpa campur tangan satpam.
Itu karena satpam memiliki legalitas berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Tugas Pokok Polri.
"Satpam berperan sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas," tegasnya.
Fungsi kepolisian terbatas, seperti mengamankan aktifitas masyarakat di bank, tempat industri, pemukiman warga, namun tak dapat menangkap pelaku kejahatan, kecuali tertangkap tangan.
"Kalau mengejar pelaku kejahatan yang sudah dua minggu atau dalam waktu lama, bukan tugas mereka," tuturnya.
(ysw)