Dapat Rp280 juta, pasutri di Depok diringkus

Kamis, 09 Januari 2014 - 21:54 WIB
Dapat Rp280 juta, pasutri di Depok diringkus
Dapat Rp280 juta, pasutri di Depok diringkus
A A A
Sindonews.com - ACK (34) dan LAU (26), pasangan suami istri (pasutri) ini kini mendekam di tahanan Polsek Sukmajaya Depok. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP.

Kejadian berawal berdasarkan laporan korban bernama Suratno (40), warga Cilodong, Depok. Kedua tersangka menawarkan mobil lelang Kijang Inova tahun 2007 dengan harga Rp150 juta. Namun setelah korban memberikan uang muka, mobil tidak diantar sesuai janji.

"Malah minta uang lagi dengan berbagai alasan dan diberikan Rp75 juta, namun mobil tidak juga diberikan. Pelaku menghilang," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, Kamis (9/1/2014).

Bermula pada 5 Agustus 2013 sekira pukul 16.00 WIB, ACK dan istrinya , LAU berpura-pura sebagai saudara pemilik mobil mendatangi korban dan menawarkan kendaraan saudaranya LAU yang akan dijual.

Dalam pembicaraan tersebut, sepakat korban bersedia membeli dengan harga Rp150 juta. Korban tadinya kurang yakin dengan ACK, namun karena keterangan LAU begitu meyakinkan, maka korban percaya.

"Sebagai uang muka, korban diminta membayar Rp30 juta, sisanya dibayarkan saat mobil diantarkan, sampai sebulan lebih mobil yang dijanjikan tersangka tidak dikirimkan, korban memberikan lagi uang hingga Rp75 juta. Namun selanjutnya pelaku sulit dihubungi akhirnya pada tanggal 1 Januari 2014 korban melaporkannya ke Polsek Sukmajaya," katanya.

Agus menegaskan, setelah dilacak, maka kedua pelaku dapat diringkus. Dari hasil pemeriksaan, diakui oleh tersangka setidaknya sudah ada lima korban yang terkena tipu.

"Total uang yang didapat sekira Rp280 juta, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan hidup," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7583 seconds (0.1#10.140)