Penambal ban di Jaksel dibidik Satpol PP
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) akan melakukan penertiban terhadap sejumlah penambal ban. Namun, penertiban tukang tambal ban ini berkaitan dengan ketertiban umum.
"Kami akan halau tukang tambal ban yang berada di badan jalan dan di atas trotoar, pokoknya yang menyulitkan pejalan kaki," kata Kepala Sudin Pol PP Jakarta Selatan Sulistiarto dihubungi, Jakarta, Kamis (9/1/2013).
Penertiban ini, lanjutkan, sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Karena keberadaan mereka, menempati lokasi yang tidak pada tempatnya.
Namun, Pol PP belum bisa melakukan tindakan itu. Sebab belum ada perintah langsung dari wali kota maupun gubernur.
Sebelumnya, polisi menyarankan kepada Pemrpov DKI untuk mendata para tukang tambal ban di Jakarta untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan dengan menebar ranjau paku. Disini, tukang tambal ban diusulkan harus memiliki izin usaha dari Pemprov DKI.
Baca juga:
Izin usaha tambal ban, polisi surati kecamatan
Pengusaha tambal ban tolak wacana pembuatan izin usaha
"Kami akan halau tukang tambal ban yang berada di badan jalan dan di atas trotoar, pokoknya yang menyulitkan pejalan kaki," kata Kepala Sudin Pol PP Jakarta Selatan Sulistiarto dihubungi, Jakarta, Kamis (9/1/2013).
Penertiban ini, lanjutkan, sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Karena keberadaan mereka, menempati lokasi yang tidak pada tempatnya.
Namun, Pol PP belum bisa melakukan tindakan itu. Sebab belum ada perintah langsung dari wali kota maupun gubernur.
Sebelumnya, polisi menyarankan kepada Pemrpov DKI untuk mendata para tukang tambal ban di Jakarta untuk meminimalisir kecurangan yang dilakukan dengan menebar ranjau paku. Disini, tukang tambal ban diusulkan harus memiliki izin usaha dari Pemprov DKI.
Baca juga:
Izin usaha tambal ban, polisi surati kecamatan
Pengusaha tambal ban tolak wacana pembuatan izin usaha
(ysw)