Jadi penadah curanmor, satpam perumahan dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang satpam perumahan di Kabupaten Bogor dibekuk karena menjadi penadah motor curian. Penangkapan satpam ini berkat pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap Polres Bogor Kota.
DS alias Iyan (35) petugas satpam di perumahan elite di Cibubur, Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota, Kamis 2 Januari 2013 malam.
Pelaku ditangkap di kediamannya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pasalnya, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas Sat Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pengembangan terhadap dua pelaku sebelumnya berinisial RA (34) dan RK (25) yang tertangkap lebih dulu.
"Dari pengakuan kedua pemetik ini, kita berhasil menangkap Iyan," kata Wakil Kepala Polres Bogor Kota Kompol Muhammad Santoso kepada wartawan, Jumat (3/1/2014).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko menjelaskan dari tangan ketiga pelaku pihaknya berhasil menyita empat unit sepeda motor yakni Yamaha Mio, Yamaha Scoopy, Honda Beat dan Yamaha Xeon.
"RA dan RK mengaku hanya sebagai pemetik, motor hasil curiannya dijual seharga Rp1,7 juta ke Iyan. Kemudian Iyan menjual kembali ke rekan-rekannya Rp2 juta," katanya.
Selain menyita 4 unit sepeda motor pihaknya juga mengamankan dua buah anak kunci motor palsu untuk menjalankan aksinya. (ysw)
DS alias Iyan (35) petugas satpam di perumahan elite di Cibubur, Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor Kota, Kamis 2 Januari 2013 malam.
Pelaku ditangkap di kediamannya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pasalnya, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas Sat Reskrim Polres Bogor Kota melakukan pengembangan terhadap dua pelaku sebelumnya berinisial RA (34) dan RK (25) yang tertangkap lebih dulu.
"Dari pengakuan kedua pemetik ini, kita berhasil menangkap Iyan," kata Wakil Kepala Polres Bogor Kota Kompol Muhammad Santoso kepada wartawan, Jumat (3/1/2014).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro Sasongko menjelaskan dari tangan ketiga pelaku pihaknya berhasil menyita empat unit sepeda motor yakni Yamaha Mio, Yamaha Scoopy, Honda Beat dan Yamaha Xeon.
"RA dan RK mengaku hanya sebagai pemetik, motor hasil curiannya dijual seharga Rp1,7 juta ke Iyan. Kemudian Iyan menjual kembali ke rekan-rekannya Rp2 juta," katanya.
Selain menyita 4 unit sepeda motor pihaknya juga mengamankan dua buah anak kunci motor palsu untuk menjalankan aksinya. (ysw)
(hyk)