Kasus pemukulan mahasiswa UIN selesai

Jum'at, 03 Januari 2014 - 10:20 WIB
Kasus pemukulan mahasiswa...
Kasus pemukulan mahasiswa UIN selesai
A A A
Sindonews.com - Masih ingatkah kasus pemukulan yang menimpa mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Sulthon? Kasus tersebut kini sudah diselesaikan pihak rektorat.

"Sudah selesai itu (kasus pemukulan)," kata Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademis Prof Dr Moh Matsna saat ditemui Sindonews di Lantai 2 Gedung Rektorat UIN Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 2 Januari 2014.

Pada kesempatan itu, Matsna menyerahkan kepada Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr Sudarnoto Abdul Hakim untuk menjelaskan detail penyelesaian kasus yang menyeret Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) Kiky Rizky (KR) dan Dosen Ekonomi Politik Internasional Arisman.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Dr Sudarnoto menyatakan hal serupa dengan Prof Dr Matsna. Bahkan, dia membenarkan perlakuan tidak terpuji kedua dosen tersebut yang memakai kekerasan dalam mendidik mahasiswanya. "Kasus itu jelas suatu pelanggaran. Dosen sebagai pendidik tidak pantas melakukan kekerasan," katanya.

Sudarnoto melanjutkan, kasus pemukulan oleh dosen itu sempat menimbulkan reaksi yang menurutnya berlebihan. Mahasiswa menggelar unjuk rasa mengecam tindakan kedua dosen. Mereka juga sempat menemui dirinya.

"Saya usulkan kepada mereka (mahasiswa), untuk apa demo, tidak ada gunanya. Lalu saya usulkan agar mereka mengusulkan wakilnya masuk ke dalam komite etik yang dibuat rektorat," terangnya.

Usul Dr Sudarnoto kemudian diterima. Lalu mahasiswa mengusulkan perwakilannya untuk masuk ke dalam komite etik yang sengaja dibentuk untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Hasilnya, komite menyatakan kedua dosen bersalah telah melakukan kekerasan. Arisman yang tercatat sebagai dosen kontrak, setelah kasus itu kontraknya langsung diputus.

"Arisman dosen kontrak. Jadi bisa kapan saja diminta dan dicopot. Terkait kasus itu, kontrak Arisman tidak diperpanjang," tukasnya.

Sementara Kiky lebih beruntung. Karena, statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa menolongnya. Namun, hal tersebuit tidak dapat mempertahankan jabatannya sebagai Kajur HI. Dia segera dicopot sebagai Kajur.

"Kiki PNS. Sanksi yang diberikan bisa pemecatan. Tetapi akhirnya diberi pilihan. Pindah, buat perjanjian, atau langsung pemecatan," ungkapnya.

Dijelaskan Dr Sudarnoto, tidak mudah melakukan pemecatan terhadap dosen PNS, meskipun pelanggaran yang diakukannya cukup berat.

"Untuk melakukan pemecatan, prosesnya kita yang mengajukan ke Kementerian Agama (Kemenag), dan Aparatur Negara. Dari sana ditembuskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," bebernya.

Kendati demikian, Dr Sudarnoto mengatakan, pihaknya tidak mengambil hal tersebut. Melainkan pemindahan, dan pembuatan janji yang akhirnya diputuskan terhadap Kiky. Dengan catatan, ada fakultas lain yang mau menerimanya.

Dia menjelaskan, jika fakultas lain tidak ada yang menerimanya, maka dia akan dipindahkan ke kampus lain yang berada di bawah naungan Kemenag.

"Kiky sekarang tidak diberi jam mengajar di FISIP atau di-nonjob-kan. Infonya dipindahkan ke ekonomi, dengan catatan Fakultas Ekonomi mau menerimanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dr Sudarnoto menerangkan, setelah dicopot sebagai Kajur dan dipindahkan, semua tunjangan jabatannya sebagai Kajur turut dicabut. Saat ini, statusnya di UIN hanya sebagai dosen PNS biasa.

Dengan kejadian ini, pihaknya berharap, ada pelajaran yang bisa diambil dosen maupun mahasiswa. Dari pihak dosen, Dr Sudarnoto berharap, tidak ada lagi kekerasan di lingkungan pendidikan, begitupun dengan mahasiswa.

"Kalau saya tegas, di kampus ini tidak boleh ada yang melakukan kekerasan. Di kampus ini, kita punya kode etik. Bagi siapa yang melanggar, sanksi terberat adalah dikeluarkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kiky masih belum bisa ditemui. Saat didatangi di kampus UIN Jakarta, dia sedang tidak berada di tempat. Begitupun saat dimintai waktu wawancara, dia masih belum bisa.

"Mohon maaf, tampaknya kita tidak dapat bertemu karena saya berada di luar UIN," pungkasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, Kiky Rizky, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga menjabat sebagai Kepala Jurusan (Kajur) Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), melakukan kekerasan terhadap mahasiswa semester lima FISIP UIN Muhammad Sulthon.

Baca:
Kronologi pemukulan mahasiswa UIN Jakarta
Dosen UIN Jakarta pukul mahasiswa
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8004 seconds (0.1#10.140)