Tahun ini, DPRD Kota Depok sahkan 14 Perda

Senin, 30 Desember 2013 - 21:50 WIB
Tahun ini, DPRD Kota Depok sahkan 14 Perda
Tahun ini, DPRD Kota Depok sahkan 14 Perda
A A A
Sindonews.com - Menutup tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda).

Mulanya, terdapat 17 raperda yang digodok tahun ini namun hanya 14 saja yang disahkan oleh pimpinan DPRD Kota Depok Rintis Yanto dalam penutupan masa sidang III sekaligus penyampaian laporan DPRD Depok akhir tahun 2013.

Dalam masa sidang III, DPRD Depok telah mensahkan delapan perda. Yaitu Perda IMB, Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU), Penyelengaraan Kota Layak Anak, Kepariwisataan, Perda Air bawah tanah.

"Kami akan membahas tiga raperda tahun depan. Yaitu tentang Penyertaan Modal kepada koperasi dan UMKM, pengelolaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah," kata Rintis, Senin (30/12/2013).

Sementara surat dari Pemerintah Kota Depok mengusulkan delapan raperda untuk masuk dalam Prolegda tahun 2014, yaitu tentang Pengelolaan Persampahan, Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda PNS, Perlindungan Tenaga Kerja dan Buruh Kota Depok, kawasan tanpa rokok, Penyelengaraan komunikasi dan informasi.

"Usulannya juga mengenai raperda tentang rencana detail tata ruang, serta raperda tentang kesehatan ibu dan bayi," ungkapnya.

Ketua Badan Legislasi DPRD Depok Mochamad Taufik meminta pada saat penyampaian raperda oleh Pemerintah Kota Depok ke DPRD sebaiknya sudah dilengkapi dengan naskah akademis.

"Tidak ada lagi alasan untuk menarik atau membatalkan raperda yang diusulkan tanpa alasan yang jelas," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7777 seconds (0.1#10.140)