Lemahnya hukum, membuat penambal ban tebar paku
A
A
A
Sindonews.com - Lemahnya aturan hukum terhadap para penebar ranjau paku di jalan membuat tukang penambal ban menghalalkan cara tersebut untuk meraup untung. Pasalnya, dengan undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) para pelaku bisa dengan cepat menghirup udara segar lagi.
Kata Pengamat Sosial dan Budaya dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati mengatakan, hal itu juga yang membuat para penebar paku mengulangi aksinya lagi. Padahal, sambungnya, hal tersebut sudah sangat merugikan para pengendara motor di jalanan.
"Kesempatan ini berbuah menjadi peluang, ketika aparat penegak hukum, tidak mampu mengawal ketertiban sosial secara utuh," katanya saat dihubungi Sindo, Sabtu 28 Desember 2013.
Menurut Devie, di Indonesia aturan tentang profesi belum ditata dengan baik. Padahal, lanjutnya, jika profesi ini ditata dan dilakukan sertifikasi dengan baik maka tidak akan ada upaya negatif yang dilakukan pelaku usaha.
"Di luar negeri, orang tidak dapat membuka usaha tanpa izin," tegasnya.
Baca berita terkait:
Izin usaha tambal ban, polisi surati kecamatan
Kata Pengamat Sosial dan Budaya dari Universitas Indonesia (UI) Devie Rachmawati mengatakan, hal itu juga yang membuat para penebar paku mengulangi aksinya lagi. Padahal, sambungnya, hal tersebut sudah sangat merugikan para pengendara motor di jalanan.
"Kesempatan ini berbuah menjadi peluang, ketika aparat penegak hukum, tidak mampu mengawal ketertiban sosial secara utuh," katanya saat dihubungi Sindo, Sabtu 28 Desember 2013.
Menurut Devie, di Indonesia aturan tentang profesi belum ditata dengan baik. Padahal, lanjutnya, jika profesi ini ditata dan dilakukan sertifikasi dengan baik maka tidak akan ada upaya negatif yang dilakukan pelaku usaha.
"Di luar negeri, orang tidak dapat membuka usaha tanpa izin," tegasnya.
Baca berita terkait:
Izin usaha tambal ban, polisi surati kecamatan
(mhd)