Pengusaha tambal ban tolak wacana pembuatan izin usaha
A
A
A
Sindonews.com - Munculnya wacana pembuatan izin usaha bagi bengkel tambal ban yang akan diusulkan pihak kepolisian ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ditolak pelaku usaha bengkel tambal ban.
Mereka beralasan, bengkel tambal ban hanyalah usaha kecil sehingga tidak pantas diwajibkan membuat izin. Tak hanya itu, izin usaha itu nantinya dinilai akan memberatkan mereka dalam hal retribusi.
"Saya tidak setuju. Kita usaha kecil kok, masak pakai izin segala," kata Ramos Siregar (27), pemilik bengkel tambal ban di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat ditemui Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Ramos menilai, wacana pembuatan izin bagi usaha bengkel tambal ban sebagai akal-akalan pemerintah untuk menekan pengusaha kecil. Padahal, omzet usaha tambal ban ini terbilang musiman serta tidak tetap karena bergantung jumlah pada motor pengendara yang dilayani.
"Kita ini untungnya kecil. Kadang seharian enggak dapat pemasukan. Dipikir kita untung besar kali. Kalau mau buat aturan, libatin dong rakyat kecil kayak kita-kita ini. Setuju enggak sama aturan itu," cetusnya.
Hal senada diungkapkan, Ruben Sitohang (33), pengusaha bengkel tambal ban di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, bengkel tambal ban merupakan usaha mikro di bidang jasa yang sangat menggantungkan pendapatan dari pengunjung. Bisa dibilang, hidup matinya usaha seperti ini tergantung dari permintaan pelayanan dari masyarakat.
"Harusnya pengusaha kecil kayak kita ini dikasih modal. Bukan malah dibikin susah pakai diwajibkan bikin izin-izin usaha segala," ujarnya.
Ruben mengakui, jika ada beberapa pengusaha tambal ban yang ingin mendapat untung besar melalui cara 'kotor' dengan menebar ranjau paku ke jalan. Tindakan dari sejumlah oknum seperti itulah yang membuat citra tukang tambal ban buruk di mata masyarakat.
"Itu memang sudah ada dari dahulu. Ada yang nyebar paku sampai getok ban dalam. Tapi kan enggak semua tukang tambal begitu. Banyak juga yang jujur," ujarnya.
Baca berita terkait:
Penebar ranjau paku di Roxy akan dibebaskan
Mereka beralasan, bengkel tambal ban hanyalah usaha kecil sehingga tidak pantas diwajibkan membuat izin. Tak hanya itu, izin usaha itu nantinya dinilai akan memberatkan mereka dalam hal retribusi.
"Saya tidak setuju. Kita usaha kecil kok, masak pakai izin segala," kata Ramos Siregar (27), pemilik bengkel tambal ban di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat ditemui Sindonews, Sabtu (28/12/2013).
Ramos menilai, wacana pembuatan izin bagi usaha bengkel tambal ban sebagai akal-akalan pemerintah untuk menekan pengusaha kecil. Padahal, omzet usaha tambal ban ini terbilang musiman serta tidak tetap karena bergantung jumlah pada motor pengendara yang dilayani.
"Kita ini untungnya kecil. Kadang seharian enggak dapat pemasukan. Dipikir kita untung besar kali. Kalau mau buat aturan, libatin dong rakyat kecil kayak kita-kita ini. Setuju enggak sama aturan itu," cetusnya.
Hal senada diungkapkan, Ruben Sitohang (33), pengusaha bengkel tambal ban di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, bengkel tambal ban merupakan usaha mikro di bidang jasa yang sangat menggantungkan pendapatan dari pengunjung. Bisa dibilang, hidup matinya usaha seperti ini tergantung dari permintaan pelayanan dari masyarakat.
"Harusnya pengusaha kecil kayak kita ini dikasih modal. Bukan malah dibikin susah pakai diwajibkan bikin izin-izin usaha segala," ujarnya.
Ruben mengakui, jika ada beberapa pengusaha tambal ban yang ingin mendapat untung besar melalui cara 'kotor' dengan menebar ranjau paku ke jalan. Tindakan dari sejumlah oknum seperti itulah yang membuat citra tukang tambal ban buruk di mata masyarakat.
"Itu memang sudah ada dari dahulu. Ada yang nyebar paku sampai getok ban dalam. Tapi kan enggak semua tukang tambal begitu. Banyak juga yang jujur," ujarnya.
Baca berita terkait:
Penebar ranjau paku di Roxy akan dibebaskan
(mhd)