Penebar ranjau paku di Roxy akan dibebaskan

Jum'at, 27 Desember 2013 - 17:08 WIB
Penebar ranjau paku...
Penebar ranjau paku di Roxy akan dibebaskan
A A A
Sindonews.com - Meski sudah katangkap basa melakukan tebar paku di sekitar Fly Over Roxy, Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Barat, Ali Usman alias Bejo (26) akan dibebaskan. Alasannya, Bejo hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman enam hari penjara.

"Pelaku dikenai pasal 489 ayat 1 KUHP tentang pelanggaran dimuka umum. Kita tidak berhak menahan pelaku, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Gambir Kompol Djoko Waluyo di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2013).

Maka itu, lanjut Djoko, pihaknya tidak bisa menahan Bejo. Karena, sambungnya, pelaku hanya melakukan tipiring. "Nanti kalau keluarganya sudah datang kita akan lepas dia (Bejo)," pungkasnya.

Dikatakan Djoko, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk pemberian izin tukang tambal ban.

"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI untuk memberi izin penambal ban. Karena itu kewenangan dari Pemprov DKI," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bejo ketangkap basa oleh massa saat menebar paku di sepanjang Fly Over Roxy, Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Barat. Saat itu, Bejo menggunakan motor saat melancarkan aksinya itu.

Kelakuan Bejo itu membuat kesal massa yang ada di sekitar, hingga akhirnya motor yang digunakan Bejo dibakar massa di lokasi.

Baca berita terkait:
Motor penebar ranjau paku dibakar massa
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0967 seconds (0.1#10.140)