Denda maksimal angkot ngetem tergantung hakim
A
A
A
Sindonews.com - Denda maksimal bagi angkutan umum yang ngetem sembarangan nampaknya siap diberlakukan. Namun dalam pelaksanaannya nanti, denda Rp500 ribu bagi angkot ngetem tergantung dari putusan pengadilan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan, aturan tersebut sudah dibahas antara Dishub dan pihak kepolisian. Polisi sendiri sudah setuju dengan aturan tersebut melihat efektivitasnya dalam sterilisasi busway.
Namun dalam pelaksanaannya nanti, semua tergantung hakim yang memutuskan. "Kami hanya membuat regulasi, tinggal nanti pengadilan yang memutuskan seperti apa," katanya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (26/12/2013).
Ia berharap, setelah peraturan tersebut diserahkan ke pengadilan, hakim harus konsisten untuk memutuskan. Tidak seperti pada pelanggar jalur Transjakarta yang masih diberi kelonggaran oleh hakim.
"Coba bayangkan, jika penorobos busway hanya didenda Rp50 ribu, terus besoknya dia terobos lagi dan lagi, kemudian tertabrak Transjakarta dan meninggal. Sebenarnya kecelakaan tersebut bisa dicegah jika penerobos kapok karena didenda maksimal," terangnya.
Untuk itu, dia berharap hakim tegas dalam menerapkan denda maksimal ini untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya. Langkah ini sekaligus bisa mendisiplinkan awak angkutan umum yang kerap ngetem sembarangan dan bikin macet makin parah.
Baca juga:
Denda maksimal pelanggar lalu lintas meluas
"Semuanya untuk beri pelajaran"
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menjelaskan, aturan tersebut sudah dibahas antara Dishub dan pihak kepolisian. Polisi sendiri sudah setuju dengan aturan tersebut melihat efektivitasnya dalam sterilisasi busway.
Namun dalam pelaksanaannya nanti, semua tergantung hakim yang memutuskan. "Kami hanya membuat regulasi, tinggal nanti pengadilan yang memutuskan seperti apa," katanya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (26/12/2013).
Ia berharap, setelah peraturan tersebut diserahkan ke pengadilan, hakim harus konsisten untuk memutuskan. Tidak seperti pada pelanggar jalur Transjakarta yang masih diberi kelonggaran oleh hakim.
"Coba bayangkan, jika penorobos busway hanya didenda Rp50 ribu, terus besoknya dia terobos lagi dan lagi, kemudian tertabrak Transjakarta dan meninggal. Sebenarnya kecelakaan tersebut bisa dicegah jika penerobos kapok karena didenda maksimal," terangnya.
Untuk itu, dia berharap hakim tegas dalam menerapkan denda maksimal ini untuk meminimalisir kecelakaan di jalan raya. Langkah ini sekaligus bisa mendisiplinkan awak angkutan umum yang kerap ngetem sembarangan dan bikin macet makin parah.
Baca juga:
Denda maksimal pelanggar lalu lintas meluas
"Semuanya untuk beri pelajaran"
(ysw)