Pemukul polisi positif gunakan narkoba

Senin, 23 Desember 2013 - 22:22 WIB
Pemukul polisi positif gunakan narkoba
Pemukul polisi positif gunakan narkoba
A A A
Sindonews.com - Syamsul Marasabessy demonstran yang diamankan Polres Depok akibat pemukulan saat gelar demo di Balai Kota Depok, positif gunakan narkoba. Bahkan Tak hanya Syamsul, Jono yang juga positif menggunakan narkoba jenis ganja diamankan polisi.

Berdasarkan hasil tes urine tersebut, polisi pun bergerak ke rumah dua pria tersebut untuk menggeledah dan mencari barang bukti narkoba yang dikonsumsi keduanya. Kini sedang menjalani pemeriksaan terkait penggunaan narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang terlibat pemukulan. Polisi juga menggeledah rumah Syamsul di Komplek Perumahan Kampling Pelita, Blok C 1, Parung Bingung, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoranmas.

"Ini berdasarkan hasil tes urine terhadap yang bersangkutan. Memang positif mengkonsumsi sabu dan ganja. Kami masih terus mendalami kasus penggunaan narkoba," kata Agus di Depok, Senin (23/12/2013).

Dikatakan dia, dugaan penggunaan narkotik bermula saat polisi meminta keterangan pada Syamsul. Karena keterangan yang diberikan sedikit kacau dan tidak sesuai dengan pengakuan pertama.

Selain itu, dari gelagat keduanya terlihat tidak normal dan selalu tersenyum. Sehingga mereka pun melakukan tes urine kepada kedua orang tersebut.

"Kami masih mencari barang bukti itu di rumah tersangka. Jika terbukti bersalah kami akan jerat dengan dua pasal," tuturnya.

Syamsul dan Jono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk Muhammad Arif hanya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Waka Polresta Depok AKBP Irwan Anwar mengungkapkan, kasus tersebut masih terus diselidiki jajarannya. Mereka juga sudah meminta keterangan dari anggota Polsek Pancoranmas yang dipukul tersangka.

Mereka meminta kepada keluarga tersangka kooperatif dalam kasus penyidikan ketiga tersangka. Mereka juga tetap memberikan kepada tiga tersangka menyiapkan pengacara untuk membela kasus penggunaan narkoba dan penganiayaan tersebut.

"Silakan saja menggunakan kuasa hukum, itu hak semua warga negara. Kami hanya melakukan penyidikan atas dua kasus yang dilakukan ketiga tersangka. Barang buktinya juga masih kami cari di ruamh tersangka," tandasnya.

Baca berita terkait:
Pendemo wali kota Depok diamankan polisi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)