Perda RDTR jadi barometer, ini tanggapan Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi akan dijadikan barometer dalam penyusunan Perda serupa di seluruh Provinsi Indonesia.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, ingin membangun segala hal dengan sistem pembangunan tata ruang yang lebih melalui Perda RDTR dan peraturan tersebut.
"Ya, dalam semua hal kita ingin membangun sistem tata ruang yang baik," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Ia melanjutkan, dengan adanya Perda itu, Pemprov DKI juga bisa membagi zonasi yang baik. Bahkan mengembalikan lahan yang sudah terlanjur beralih fungsi apabila memungkinkan.
"Kalau bisa mengembalikan yang sudah terlanjur, sehingga rencana tata ruang terimplementasikan dan dilaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Gamal Sinurat mengatakan, Perda DKI tentang RDTR yang baru disahkan beberapa waktu lalu akan dijadikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai barometer penyusunan Perda RDTR di seluruh Provinsi Indonesia.
"Perda RDTR Provinsi DKI ini yang pertama dimiliki Indonesia. Makanya Kemen PU sangat concern terhadap penyusunan dan pembahasannya. Karena Perda ini akan dijadikan benchmark pemerintah daerah lainnya," kata Gamal di Balai Kota Jakarta, hari ini.
Ia mengutarakan, Perda RDTR ini bakal disosialisasikan ke seluruh Provinsi Indonesia agar bisa dijadikan pedoman dan acuan bagi pemerintah daerah lainnya.
Aturan ini sendiri dibuat sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
"Dengan dijadikannya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi DKI sebagai benchmark bagi provinsi lainnya, diharapkan tidak terjadi lagi pengalihfungsian," tandasnya.
Baca berita terkait:
Perda RDTR DKI, jadi acuan daerah lain
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, ingin membangun segala hal dengan sistem pembangunan tata ruang yang lebih melalui Perda RDTR dan peraturan tersebut.
"Ya, dalam semua hal kita ingin membangun sistem tata ruang yang baik," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Ia melanjutkan, dengan adanya Perda itu, Pemprov DKI juga bisa membagi zonasi yang baik. Bahkan mengembalikan lahan yang sudah terlanjur beralih fungsi apabila memungkinkan.
"Kalau bisa mengembalikan yang sudah terlanjur, sehingga rencana tata ruang terimplementasikan dan dilaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Gamal Sinurat mengatakan, Perda DKI tentang RDTR yang baru disahkan beberapa waktu lalu akan dijadikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai barometer penyusunan Perda RDTR di seluruh Provinsi Indonesia.
"Perda RDTR Provinsi DKI ini yang pertama dimiliki Indonesia. Makanya Kemen PU sangat concern terhadap penyusunan dan pembahasannya. Karena Perda ini akan dijadikan benchmark pemerintah daerah lainnya," kata Gamal di Balai Kota Jakarta, hari ini.
Ia mengutarakan, Perda RDTR ini bakal disosialisasikan ke seluruh Provinsi Indonesia agar bisa dijadikan pedoman dan acuan bagi pemerintah daerah lainnya.
Aturan ini sendiri dibuat sesuai dengan Undang-Undang Penataan Ruang, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
"Dengan dijadikannya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi DKI sebagai benchmark bagi provinsi lainnya, diharapkan tidak terjadi lagi pengalihfungsian," tandasnya.
Baca berita terkait:
Perda RDTR DKI, jadi acuan daerah lain
(mhd)