Giliran penerobos perlintasan KA akan didenda maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Rasanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mencekik warganya dengan penerapan denda maksimal disemua lini. Setelah sukses menerapkan denda maksimal bagi penerobos busway, Pemprov DKI juga akan menerapkan hal serupa bagi kendaraan yang parkir liar dan angkutan umum yang menurunkan penumpang sembarangan. Kini giliran para penerobos perlintasan kereta api yang akan dikaji untuk diberi denda maksimal.
"Ya itu (penerobos perlintasan KA) diberi denda maksimal, kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusanan seperti ini, penegakan hukum yang tegas, denda yang paling maksimal," kata Jokowi di Balai kota, Jumat (13/12/2013).
Selain menerapkan denda, lanjut Jokowi, pihaknya juga akan mengerahkan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di setiap perlintasan kereta.
Para personel itu nantinya diintruksikan berkoordinasi dengan petugas kepolisian di lapangan.
"Yang lebih baik ditempatkan di situ Satpol PP dan Dishub. Ya kalau polisi sudah tugasnya, kita ini kan cuman membantu," terangnya.
Menurut Jokowi, pintu perlintasan kereta sebenarnya tidak perlu dijaga apabila masyarakat mempunyai kesadaran tertib aturan hukum. Karena itu, denda maksimal dan penjagaan akan ditiadakan jika kesadaran masyarakat sudah berjalan.
"Kalau nanti penegakan hukumnya betul-betul dibuat tegas dan berhasil, saya kira enggak perlu dijaga lagi. Ini kan transisi menuju ke situ, memang mungkin perlu dijaga," tandasnya.
"Ya itu (penerobos perlintasan KA) diberi denda maksimal, kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusanan seperti ini, penegakan hukum yang tegas, denda yang paling maksimal," kata Jokowi di Balai kota, Jumat (13/12/2013).
Selain menerapkan denda, lanjut Jokowi, pihaknya juga akan mengerahkan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di setiap perlintasan kereta.
Para personel itu nantinya diintruksikan berkoordinasi dengan petugas kepolisian di lapangan.
"Yang lebih baik ditempatkan di situ Satpol PP dan Dishub. Ya kalau polisi sudah tugasnya, kita ini kan cuman membantu," terangnya.
Menurut Jokowi, pintu perlintasan kereta sebenarnya tidak perlu dijaga apabila masyarakat mempunyai kesadaran tertib aturan hukum. Karena itu, denda maksimal dan penjagaan akan ditiadakan jika kesadaran masyarakat sudah berjalan.
"Kalau nanti penegakan hukumnya betul-betul dibuat tegas dan berhasil, saya kira enggak perlu dijaga lagi. Ini kan transisi menuju ke situ, memang mungkin perlu dijaga," tandasnya.
(ysw)