Polisi setuju denda maksimal penerobos perlintasan KA

Selasa, 10 Desember 2013 - 15:46 WIB
Polisi setuju denda maksimal penerobos perlintasan KA
Polisi setuju denda maksimal penerobos perlintasan KA
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menyetujui rencana PT KAI untuk memberikan tilang terhadap penerobos pintu perlintasan kereta. Bahkan, polisi berpendapat bahwa penerobos perlintasan kereta api (KA) juga layak mendapat dena maksimal.

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan, pemberlakukan denda maksimal bagi penerobos jalur kereta bisa menjadi solusi terbaik menekan pelanggaran seperti itu.

"Bisa saja kita terapkan. Tapi tidak hanya itu, ada sanksi pidana bila menyebabkan orang terluka," kata Hindarsono di lokasi terjadinya tabrakan kereta dengan truk di Bintaro, Selasa (10/12/20013).

Untuk penerapan denda maksimal itu, menurut Hindarsono, akan dibicarakan lebih lanjut dengan beberapa pihak terkait. Namun, untuk penerapan tilang pun sangat dimungkinkan untuk dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita akan lihat bersama perilaku secara keseluruhan di lapangan. Kalau kita lihat rendah sekali dalam berlalulintas bisa saja kita terapkan," tukasnya.

Hindarsono menambahkan, saat ini sebenarnya sudah ada dua pasal yang bisa diterapkan untuk penerobos pintu perlintasan.

Pertama mengacu pada pasal 311 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengatakan perbuatan pelanggaran lalu lintas yang dengan disengaja, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia akan diancam tindak pidana selama 12 tahun.

Sementara pasal 310 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas berisikan tentang pelanggaran lalu lintas yang tidak disegaja hingga membuat orang lain meninggal dunia akan di kenakan sanksi pidana selama 6 tahun kurungan penjara.

"Kalau menerobos jalur kereta kan jelas, sudah ada rambu-rambunya. Dia akan dikenakan pasal 311 (pelanggaran dengan disengaja)," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9300 seconds (0.1#10.140)