DPRD: Pemkot Depok langgar aturan

Senin, 09 Desember 2013 - 09:46 WIB
DPRD: Pemkot Depok langgar aturan
DPRD: Pemkot Depok langgar aturan
A A A
Sindonews.com - Banyaknya bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang tak berizin di persoalkan anggota DPRD Kota Depok. Bahkan DPRD KOta Depok akan melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit Pemkot Depok.

"Kami dari Komisi C menanyakan dimana legalitas bangunan milik Pemkot, karena banyak yang tidak memiliki IMB. Harus diingat ini sudah melanggar aturan yang dibuat," kata anggota Komisi C DPRD Kota Depok Edi Sitorus di kantornya, Senin (9/12/2013).

Menurut dia, bangunan pemkot juga harus memiliki legalitas. Karena sumber pendanaan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau uang negara.

"Ini uang negara yang harus jelas penggunaannya, jangan menyimpang dari aturan. Bagaimana aturan ditegakkan kalau pemerintahnya sendiri melanggar aturan yang dibuat sendiri," tegasnya.

Dia juga sangat menyayangkan gedung dewan yang tidak mengantongi IMB. Dirinya merasa ada rasa tidak enak berkantor di gedung tanpa legalitas.

"Gedung DPRD saja tidak ada IMB, belum gedung lain milik Pemkot. Yang jelas perda yang disosialisasikan dan ditegakan ke masyarakat harus direvisi kembali," ujarnya.

Kendati tak memiliki legalitas, namun Pemkot masih mengganggarkan biaya perawatan gedung. Padahal, dalam aturan, dana rehab tersebut tidak boleh dialokasikan.

Karenanya, DPRD akan mengajukan audit keuangan tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, mereka akan mencoret anggaran rehab kepada gedung Pemkot yang tidak memiliki IMB.

"Suratnya sudah dibuat, dan sekarang hanya tinggal kami kirim. Kasus ini membuat Good Goverment yang dicanangkan Pemkot tercoreng," ungkap Edi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1218 seconds (0.1#10.140)