Pukul anak, siap-siap didenda

Sabtu, 07 Desember 2013 - 15:39 WIB
Pukul anak, siap-siap didenda
Pukul anak, siap-siap didenda
A A A
Sindonews.com - Kota Depok saat ini sedang menggodok peraturan daerah (Perda) untuk melindungi anak-anak. Dalam rancangan perda tersebut, siapapun yang melakukan penyiksaan kepada anak akan dikenai denda.

Ketua Pansus Perda Kota Layak Anak DPRD Depok Jeanne N Tedja mengatakan untuk sanksi dalam perda, pihak pansus sedang berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang jelas, tidak ada sanksi pidana kurungan dalam Perda," tegasnya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2013).

Mengenai sanksi, lanjutnya, akan merujuk pada UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi-sanksi yang sudah diatur dalam Undang-Undang tidak akan diatur lagi didalam Perda, karena UU berlaku di seluruh Indonesia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa Nane ini menambahkan, Perda akan mengatur sanksi administrasi dan denda bagi pelanggaraan.

"Perlu dipahami bahwa dengan lahirnya perda ini tidak lantas membuat masalah sosial anak di Depok lenyap seketika, tapi setidaknya KOta Depok punya sistem untuk menangani masalah sosial anak," jelasnya.

Nane menambahkan Perda tersebut juga mengamanatkan agar Gugus Tugas mendirikan Pusat Krisis Anak dan mempunyai telepon layanan pengaduan 24 jam.

Di Depok juga sudah terbentuk 28 RW Layak Anak dimana di dalamnya terbentuk Satgas yang akan melakukan sosialisasi KLA dan melaporkan kejadian atau masalah sosial anak yang terjadi di wilayahnya ke Sekretariat Gugus Tugas atau Pusat Krisis Anak.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7813 seconds (0.1#10.140)
pixels