2.245 kendaraan terjaring operasi zebra
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan ribu kendaraan terjaring operasi zebra di Bekasi. Operasi yang digelar hingga 5 Desember 2013 itu membuktikan masih banyak masyarakat yang kerap melakukan pelanggaran.
Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polresta Bekasi Kabupaten Kompol Ojo Ruslani mengatakan, kebanyakan kendaraan yang terjaring operasi zebra pelanggaran seperti, melawan arus, berhenti bukan pada tempatnya, tidak miliki SIM dan tidak memiliki STNK serta berbagai pelanggaran lain.
"Dari 2.245 kasus pelanggaran, paling banyak kendaraan melawan arus dan tidak memiliki SIM," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Dari 2.245, kata Ojo, 470 SIM, 1.70 STNK, 64 sepeda motor, dan satu odong-odong.
Sementara untuk 64 sepeda motor, kata Ojo, karena pemiliknya tidak bisa menunjukan STNK kendaraan tersebut dan satu odong-odong ditahan karena berkeliaran di jalur utama. Bahkan, sebanyak tujuh pelajar terjaring operasi ini. "Pelajar yang terjaring kami tahan kendaraanya satu bulan," ujarnya.
Terkait odong-dong, kata dia, pihaknya telah melakukan perjanjian atau kesepakatan kepada seluruh pengusaha hiburan anak itu untuk dapat beroperasi hanya di dalam perumahan atau jalan dalam kampung. "Jika masuk jalur utama, maka akan diberikan sanksi penilangan," tandasnya.
Selain itu, kata Ojo, odong-odong yang masuk ke jalur utama akan menganggu kendaraan lainya. Sebenarnya, kendaraan itu sudah menyalahi aturan atau peruntukannya.
Untuk kendaraan yang terjaring operasi zebra, lanjut Ojo, seluruhnya harus menjalankan proses persidangan untuk dapat mengambil surat maupun kendaraan yang ditahan dengan membawa surat yang diberikan petugas berikut surat kepemilikan kendaraan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Bambang Wahyudi menambahkan, operasi ini serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan wilayah hukum Indonesia. Operasi ini dilakukan sejak 28 November 2013 lalu. "Operasi ini masih satu pekan lagi," katanya.
AKP Bambang berharap, dengan diadakannya operasi Zebra ini dapat meningkatkan kesadaran tata tertib lalu lintas oleh masyarakat agar lebih mengikuti aturan dalam berkendara. Bahkan, operasi ini merupakan upaya agar para pengendara bertanggungjawab dalam berlalu lintas.
Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polresta Bekasi Kabupaten Kompol Ojo Ruslani mengatakan, kebanyakan kendaraan yang terjaring operasi zebra pelanggaran seperti, melawan arus, berhenti bukan pada tempatnya, tidak miliki SIM dan tidak memiliki STNK serta berbagai pelanggaran lain.
"Dari 2.245 kasus pelanggaran, paling banyak kendaraan melawan arus dan tidak memiliki SIM," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Dari 2.245, kata Ojo, 470 SIM, 1.70 STNK, 64 sepeda motor, dan satu odong-odong.
Sementara untuk 64 sepeda motor, kata Ojo, karena pemiliknya tidak bisa menunjukan STNK kendaraan tersebut dan satu odong-odong ditahan karena berkeliaran di jalur utama. Bahkan, sebanyak tujuh pelajar terjaring operasi ini. "Pelajar yang terjaring kami tahan kendaraanya satu bulan," ujarnya.
Terkait odong-dong, kata dia, pihaknya telah melakukan perjanjian atau kesepakatan kepada seluruh pengusaha hiburan anak itu untuk dapat beroperasi hanya di dalam perumahan atau jalan dalam kampung. "Jika masuk jalur utama, maka akan diberikan sanksi penilangan," tandasnya.
Selain itu, kata Ojo, odong-odong yang masuk ke jalur utama akan menganggu kendaraan lainya. Sebenarnya, kendaraan itu sudah menyalahi aturan atau peruntukannya.
Untuk kendaraan yang terjaring operasi zebra, lanjut Ojo, seluruhnya harus menjalankan proses persidangan untuk dapat mengambil surat maupun kendaraan yang ditahan dengan membawa surat yang diberikan petugas berikut surat kepemilikan kendaraan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten AKP Bambang Wahyudi menambahkan, operasi ini serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan wilayah hukum Indonesia. Operasi ini dilakukan sejak 28 November 2013 lalu. "Operasi ini masih satu pekan lagi," katanya.
AKP Bambang berharap, dengan diadakannya operasi Zebra ini dapat meningkatkan kesadaran tata tertib lalu lintas oleh masyarakat agar lebih mengikuti aturan dalam berkendara. Bahkan, operasi ini merupakan upaya agar para pengendara bertanggungjawab dalam berlalu lintas.
(mhd)