Denda maksimal pelanggar lalu lintas meluas

Selasa, 03 Desember 2013 - 19:30 WIB
Denda maksimal pelanggar...
Denda maksimal pelanggar lalu lintas meluas
A A A
Sindonews.com - Jika sebelumnya denda maksimal hanya diterapkan bagi penerobos busway, dalam waktu dekat denda maksimal juga akan diterapkan bagi pelanggar lalu lintas lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan seluruh stake holder di Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sepakat ada empat pelanggaran yang juga akan dikenakan denda maksimal," katanya saat dihubungi SINDO, Selasa (3/12/2013).

Saat rapat yang digelar pekan lalu, dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan meminta waktu untuk sosialsiasi internal. "Kita optimis akhir Desember sudah berlaku," tegasnya.

Menurutnya, pemberlakuan denda maksimal ini bukan untuk membenani masyarakat melainkan sebagai pembelajaran untuk mematuhi peraturan.

Karena, selama ini pengguna jalan tidak lagi ada kesadarannya bila sedang berkendara. Akibatnya, tidak hanya kemacetan melainkan juga menimbulkan kecelakaan.

Dia menegaskan, apa yang dilakukannya adalah learning proses dari pengguna jalan dan aparat penegak hukum. "Jadi akan ada efek jera bila dilakukan denda maksimal," tukasnya.

Saat ini, pihaknya berharap sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Pengadilan bisa berlangsung cepat sehingga pemberlakuannya juga bisa dipercepat.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7123 seconds (0.1#10.140)