Kejari dalami data penggeledahan di kantor Sudin
A
A
A
Sindonews.com - Usai melakukan penggeledahan di kantor Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan pendalam data yang diambil dari kantor itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Barat Choirun Parapat mengatakan, sudah menetapkan dua tersangka terkait dugaan penyelewngan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sambungnya, keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat inisial S dan Bendahara Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat inisial K. Namun sejauh ini pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu data-data yang kami ambil dari tiga ruangan tersebut. Kami akan mensortir semua data terkait penggunaan BBM dari tiap kecamatan yang ada di Jakarta Barat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Dengan begitu, lanjut Choirun, dengan sejumlah dokumen yang diambil dari tiga ruang tersebut, pihaknya berharap agar dapat mempercepat proses pemeriksaan.
Dia pun tidak menutup kemungkinan, jika Kejari bakal menetapkan tersangka baru dari hasil dokumen yang dibawa dari kantor yang terletak di Jalan Raya Perdana, No. 2, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu.
"Bisa saja Kasudin Kebersihan terlibat. Namun kami masih mendalami kasus tersebut dan belum dapat menyimpulkannya," ujarnya.
Kendati demikian, kata Choirun, pihaknya menduga kerugian yang diderita penyelewengan penggunaan BBM untuk pengangkutan sampah pada anggaran 2012 sebesar Rp18 miliar dan anggaran 2013 sebesar Rp17 miliar.
"Kami belum tahu secara pasti berapa kerugianya. Namun kami memperkirakan kerugian sekitar miliaran rupiah," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Barat Choirun Parapat mengatakan, sudah menetapkan dua tersangka terkait dugaan penyelewngan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sambungnya, keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat inisial S dan Bendahara Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat inisial K. Namun sejauh ini pihaknya belum menahan kedua tersangka tersebut.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu data-data yang kami ambil dari tiga ruangan tersebut. Kami akan mensortir semua data terkait penggunaan BBM dari tiap kecamatan yang ada di Jakarta Barat," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Dengan begitu, lanjut Choirun, dengan sejumlah dokumen yang diambil dari tiga ruang tersebut, pihaknya berharap agar dapat mempercepat proses pemeriksaan.
Dia pun tidak menutup kemungkinan, jika Kejari bakal menetapkan tersangka baru dari hasil dokumen yang dibawa dari kantor yang terletak di Jalan Raya Perdana, No. 2, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu.
"Bisa saja Kasudin Kebersihan terlibat. Namun kami masih mendalami kasus tersebut dan belum dapat menyimpulkannya," ujarnya.
Kendati demikian, kata Choirun, pihaknya menduga kerugian yang diderita penyelewengan penggunaan BBM untuk pengangkutan sampah pada anggaran 2012 sebesar Rp18 miliar dan anggaran 2013 sebesar Rp17 miliar.
"Kami belum tahu secara pasti berapa kerugianya. Namun kami memperkirakan kerugian sekitar miliaran rupiah," katanya.
(mhd)